Majelis Panel MK menggelar sidang pengujian Pasal 22 ayat (1), (5) UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dimohonkan 31 WNI yang mengklaim sebagai pemilih luar negeri. Para pemohon merasa perwakilan di DPR lewat Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II tidak mendengar aspirasinya secara utuh. Mereka menghendaki adanya Dapil tersendiri yang mewakili langsung WNI yang bermukim di luar negeri.
“Kebaradaan pasal itu melanggar prinsip kesetaraan hak WNI dalam pemerintahan,” ujar Anggara, selaku kuasa hukum pemohon saat memberikan membacakan materi permohonannya di ruang sidang MK, Senin (21/1).
Pasal 22 ayat (1) menyebutkan, “daerah pemilihan anggota DPR adalah provinsi, kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. Sedangkan Pasal 22 ayat (5) berbunyi, daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini”.
Menurut Anggara, kepentingan para pemohon yang bermukim di luar negeri berbeda dengan WNI dalam negeri. Dengan adanya perbedaan kepentingan itulah, mereka menilai harus memiliki wakilnya sendiri yang memahami kepentingannya sebagai WNI yang tinggal di luar negeri.
Ditegaskan Anggara, wakil yang selama ini dianggap mewakilinya tidak pernah menyuarakan isu-isu penting yang relevan dengan WNI di luar negeri. Padahal, peran dan sumbangsih mereka untuk Indonesia cukup besar. Jika, ketidakterwakilan ini terus berlangsung dapat menimbulkan sikap apolitis WNI yang berdomilisi di luar negeri.
Dia katakan, ketiadaan perwakilan WNI luar negeri telah nyata-nyata melanggar Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga Indonesia memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan baik eksekutif maupun legislatif.
“Selama ini kami melihat Dapil Jakarta II hanya memikirkan permasalahan Jakarta II saja, sama sekali tidak memperhatikan permasalahan pemohon, kepentingan politik bagi warga negara yang ada di luar negeri,” sambung Veri Junaidi yang juga kuasa hukum pemohon.
















