Aturan Kelonggaran WNA Buka Rekening Bank Segera Terbit
Berita

Aturan Kelonggaran WNA Buka Rekening Bank Segera Terbit

Regulasi dalam bentuk surat edaran itu tengah dalam tahap finalisasi di OJK.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua DK OJK 2012-2017, Muliaman D. Hadad. Foto: RES
Ketua DK OJK 2012-2017, Muliaman D. Hadad. Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana akan menerbitkan kebijakan kelonggaran bagi warga negara asing (WNA) dalam membuka rekening di bank-bank lokal. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, rekening yang diizinkan dibuka untuk WNA itu adalah dalam bentuk valas.

"Kami coba untuk lebih sederhana dalam mengakomodir keperluan bisnis atau keperluan keluarga mereka," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad ditemui usai membuka seminar internasional OJK di Nusa Dua, Bali, Senin (7/9).

Regulasi dalam bentuk surat edaran (SE) itu tengah dalam tahap finalisasi di OJK. SE tersebut nantinya berisi kemudahan admistrasi pembuatan rekening bagi WNA itu hanya dengan menggunakan paspor untuk jumlah dana tertentu. Kebijakan ini ditargetkan akan rampung dalam minggu ini.

"Kalau membuka rekening sampai misalnya AS$50 ribu, tidak perlu persyaratan admistrasi berlebihan cukup paspor saja," ucapnya.

Sedangkan apabila WNA atau turis itu membuka rekening dengan jumlah saldo di atas dana tertentu maka ada persyaratan tambahan misalnya surat keterangan tinggal sementara yang nantinya akan dituangkan dalam edaran tersebut. Kemudahan seperti ini telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Singapura dan Australia.

"Ini lumayan untuk menambah suplai dolar dan kami berharap ini memudahkan urusan bisnis wisatawan itu," imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Budi G Sadikin menyambut positif rencana OJK tersebut. "Menurut saya bagus sih, biar orang asing yang taruh duit di kita lebih banyak, rencananya kan begitu. Itu lebih bagus kalau dipermudah," katanya di Jakarta, Selasa (8/9).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait