OJK Terbitkan Tiga Kebijakan Perasuransian dan Dana Pensiun
Utama

OJK Terbitkan Tiga Kebijakan Perasuransian dan Dana Pensiun

Tujuannya untuk mendorong stimulus di dua sektor tersebut. Meski bersifat sementara, kebijakan ini diharapkan akan efektif sampai dengan kondisi pasar keuangan sudah kembali pulih.

Oleh:
CR19
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tiga kebijakan baru yang bertujuan memberikan stimulus bagi perusahaan perasuransian dan dana pensiun. Selain itu, tiga kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi dampak pelemahan kondisi keuangan global. Ketiga kebijakan tersebut berupa Surat Edaran (SE).

Dalam siaran pers OJK yang diterima hukumonline, ketiga kebijakan tersebut diterbitkan karena melihat nilai pasar dari investasi surat berharga syariah menunjukkan nilai yang tidak wajar. OJK percaya, kebijakan ini tak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap dua sektor tersebut.

“Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan ini tidak akan mengurangi tingkat pengawasan OJK terhadap perusahaan perasuransian dan dana pensiun serta akan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam pengaturan dan pengawasannya,” tulis Kepala Departemen Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 A OJK, Yusman dalam siaran persnya, Kamis (3/9).

Ketiga SE itu terdiri dari dua SE untuk sektor perasuransian dan satu SE untuk sektor dana pensiun. Ketiga kebijakan itu adalah, SEOJK Nomor 24 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang dan Penyesuaian Modal Minimum Berbasis Risiko Bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

SE OJK Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Berharga Syariah dan Perhitungan Dana untuk Mengantisipasi Risiko Kegagalan Pengelolaan Kekayaan dan/atau Kewajiban Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Serta SE OJK Nomor 26 Tahun 2015 tentang Penilaian Investasi Surat Utang Berharga Bagi Dana Pensiun.

Dalam dua SE terkait perasuransian dijelaskan bahwa perusahaan perasuransian dapat melakukan penyesuaian jumlah modal minimum berbasis risiko yang diperhitungkan dalam perhitungan tingkat solvabilitas paling rendah 50 persen. Selain itu, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi dapat melakukan penyesuaian modal minimum berbasis risiko sampai dengan tingkat solvabilitas mencapai paling tinggi 120 persen.

“Sedangkan bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah sampai dengan tingkat solvabilitas dana tabarru’ (kumpulan dana yang berasal dari kontribusi peserta) mencapai paling tinggi 30 persen,” tulisnya dalam siaran pers.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait