Aturan Larangan Pelibatan Aparat TNI dalam Kampanye Pemilu
Terbaru

Aturan Larangan Pelibatan Aparat TNI dalam Kampanye Pemilu

Aparat TNI yang terlibat dalam kampanye dan politik praktis dapat diancam kurungan penjara satu tahun dan denda sebesar Rp12 juta.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: RES
Tentara Nasional Indonesia (TNI). Foto: RES

Larangan pelibatan aparat TNI dalam kampanye Pemilu merupakan salah satu amanah yang harus diemban aparat TNI. Hal ini dikarenakan netralitas aparat pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan aparat TNI untuk dapat dipahami, dipedomani, dan dilaksanakan oleh seluruh prajurit TNI.

Aparat TNI dilarang memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan maupun yang berkaitan dengan kontestan Paemilu kepada keluarga atau masyarakat. Aparat juga dilarang berada di arena tempat penyelenggaraan pemilu berikut dengan menyimpan atau menempel atribut Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

Mengutip Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Kemudian untuk TNI, tertuang dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.

Baca Juga:

Menurut UU tersebut, tentara profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara.

Maksud dari tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis adalah, aparat TNI hanya mengikuti politik negara. Artinya TNI tunduk pada setiap kebijakan dan keputusan politik yang telah dibuat presiden dengan melalui mekanisme ketatanegaraan.

Aparat TNI maupun Polri akan dikenakan sanksi berupa hukuman pidana selama satu tahun penjara dan denda sebesar Rp12 juta bila terbukti terlibat dalam kampanye. Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 494 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Tags:

Berita Terkait