Aturan Pendaftaran BPJS Rugikan Warga Miskin
Berita

Aturan Pendaftaran BPJS Rugikan Warga Miskin

Memang ditujukan untuk peserta perorangan dan golongan ekonomi mampu.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aturan Pendaftaran BPJS Rugikan Warga Miskin
Hukumonline
Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pembayaran Peserta Perorangan BPJS Kesehatan dinilai memberatkan bagi warga miskin. Sebab, peraturan itu mengharuskan peserta mandiri mendaftarkan seluruh anggota keluarganya yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Tak hanya itu, Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai keharusan mempunyai rekening bank bisa menyulitkan warga miskin. Apalagi jika kartu peserta baru berlaku tujuh hari setelah iuran awal dibayar. Selama ini, kata dia, kartu peserta bisa langsung digunakan. Peserta dapat segera mendapat pelayanan kesehatan setelah mendaftar menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Hasbullah Thabrany, berpendapat Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2014 bertentangan dengan asas hak dan kewajiban masyarakat. Persyaratan yang diatur dalam regulasi itu seperti aturan kepesertaan asuransi komersial, bukan jaminan sosial yang sifatnya wajib. Rekening bank juga bisa menjadi hambatan bagi peserta untuk mendaftar.

Hasbullah menilai berbagai persyaratan itu tidak perlu. Menurutnya NIK sudah cukup menjelaskan identitas peserta untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Siapapun yang bersedia membayar iuran atau iurannya dibayarkan oleh pemerintah atau orang lain maka BPJS Kesehatan wajib menerima peserta tersebut. Setelah mendaftar dan membayar iuran secara otomatis peserta tersebut berhak mendapat jaminan.

Pasal 10 ayat (2) Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 –kewajiban membayar iuran awal—dinilai melanggar hak masyarakat. Dalam asuransi komersial sekalipun, jaminan itu segera berlaku setelah peserta membayar iuran. Misalnya, calon penumpang membeli asuransi kecelakaan di Bandara. Satu jam kemudian pembeli asuransi itu terbang dan mengalami kecelakaan. Sekalipun uang premi yang baru dibayar pembeli belum masuk rekening perusahaan asuransi yang bersangkutan tapi jaminan itu sudah berlaku. “Perusahaan (asuransi,-red) tidak boleh melanggar hak jaminan  seseorang yang telah setuju membayar kewajibannya,” urai Hasbullah.

Direktur BJPS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2014 itu terbit untuk mendorong masyarakat mendaftar menjadi peserta JKN dan BPJS Kesehatan sebelum sakit. Ia juga menegaskan Peraturan itu memang ditujukan untuk peserta perorangan (mandiri) dan golongan ekonomi mampu. Untuk masyarakat tidak mampu sudah ada mekanisme Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Karena dinilai menyulitkan masyarakat miskin yang belum tercakup sebagai penerima bantuan iuran (PBI) tapi mau mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan secara perorangan. “Peraturan ini mendorong semua orang (terutama masyarakat golongan mampu) mendaftarkan dirinya sebelum sakit,” katanya di Jakarta, Senin (03/11).

Timboel mendesak agar Peraturan BPJS Kesehatan itu direvisi. “BPJS Watch menolak Peraturan BPJS No. 4 Tahun 2014. Kami mendesak peraturan itu dicabut dan menuntut BPJS Kesehatan lebih fokus memperbaiki pelayanannya,” katanya di Jakarta, Selasa (04/11).

Ketua DJSN, Chazali Situmorang, melihat Peraturan BPJS Kesehatan No. 4 Tahun 2014 mengatur cara pendaftaran dan pembayaran yang dapat dilakukan calon peserta mandiri lewat kantor cabang BPJS Kesehatan, website dan bank.

Ia berpendapat salinan rekening bank memang tak perlu saat mendaftar lewat kantor cabang BPJS Kesehatan. Peserta yang mendaftar lewat kantor cabang BPJS Kesehatan pasti membayar iuran awal secara tunai.

Soal masa berlaku kartu peserta tujuh hari setelah membayar iuran awal, Chazali menilai itu bisa dibenarkan. Sebab, BPJS Kesehatan perlu menjaga ketersediaan dana untuk membayar klaim. Apalagi trennya saat ini, ada masyarakat golongan ekonomi mampu memanfaatkan kemudahan pendaftaran kepesertaan mandiri BPJS Kesehatan. Padahal, sakit yang mereka alami tergolong berat atau katastropik sehingga menyedot dana besar.

Sementara, mayoritas dana yang dimiliki BPJS Kesehatan saat ini berasal dari peserta PBI. Sedangkan yang paling banyak menyedot dana itu adalah peserta mandiri. Untuk menjaga dana yang berasal dari pembayaran premi PBI maka masa berlaku tujuh hari untuk kartu peserta mandiri dibutuhkan.

Walau begitu, Chazali menyadari masa berlaku kartu peserta mandiri tujuh hari setelah membayar iuran awal itu akan memberatkan masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai PBI. Sebab, masyarakat miskin yang tidak masuk PBI akan mendaftar sebagai peserta mandiri BPJS Kesehatan ketika sakit.

Chazali berpendapat ketentuan masa berlaku kartu peserta mandiri itu tidak perlu diberlakukan untuk masyarakat miskin yang belum tercakup PBI. Sehingga, mereka bisa mendapat pelayanan kesehatan segera setelah mendaftar dan membayar iuran sebagai peserta mandiri. “Masa berlaku kartu tujuh hari setelah calon peserta membayar iuran awal itu harus dikecualikan untuk masyarakat miskin yang belum masuk PBI,” usulnya.
Tags:

Berita Terkait