Aturan Permodalan Minimum Ketatkan Kompetisi Perusahaan Asuransi
Berita

Aturan Permodalan Minimum Ketatkan Kompetisi Perusahaan Asuransi

Penurunan kinerja bukan hanya diderita perusahaan asuransi jiwa kecil, tapi juga perusahaan asuransi jiwa yang besar.

FAT
Bacaan 2 Menit
Aturan Permodalan Minimum Ketatkan Kompetisi Perusahaan Asuransi
Hukumonline
Aturan permodalan minimum perusahaan asuransi sesuai PP No. 81 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian membuat kompetisi tersendiri bagi perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia. Dalam PP tersebut ditetapkan bahwa permodalan minimum perusahaan asuransi pada akhir 2014 minimal sebesar Rp100 miliar.

Demikian hasil kajian Biro Riset InfoBank (birI) yang tertuang dalam 'Rating 123 Asuransi Versi InfoBank 2014'. Direktur birI Kartono Mohamad mengatakan, adanya aturan tersebut membuat perusahaan-perusahaan asuransi bermodal cekak menggenjot pertumbuhan labanya di tahun 2013.
Namun, penggenjotan laba tersebut tak selalu berjalan mulus. Pasalnya, pada tahun 2013 terdapat ketatnya kebijakan moneter dan imbas sentimen global yang melemahkan pasar modal Indonesia.

Menurut Kartono, sejumlah persoalan tersebut terus melumatkan kinerja sebagian dari perusahaan asuransi. "Bahkan, penurunan kinerja bukan hanya diderita perusahaan asuransi jiwa kecil, tapi juga sebagian besar penguasa pasar asuransi jiwa yang pada tahun 2012 banyak memanen pertumbuhan," katanya di Jakarta, Rabu (2/7).

Dari 46 perusahaan asuransi jiwa di Indonesia, lanjut Kartono, sebanyak 12 perusahaan mengalami penurunan pendapatan premi. Sedangkan dari 78 perusahaan asuransi umum, terdapat sembilan perusahaan yang preminya merosot. Untuk kinerja hasil investasi, ada 18 perusahaan asuransi yang mengalami penurunan hasil investasi.

"Sebagian besar di antaranya mengalokasikan investasi di saham dan reksa dana," katanya.

Sedangkan dari sisi solvabilitas, hanya stu perusahaan asuransi yang Risk Based Capital (RBC) di bawah ketentuan minimum yang diatur regulator. Sayangnya, Kartono enggan mengungkapkan, perusahaan asuransi apa yang RBC-nya di bawah 120 persen tersebut. Ia mengatakan, untuk tahun 2014, terdapat tiga tantangan yang harus dihadapi perusahaan asuransi.

Pertama, tantangan perlambatan ekonomi yang dapat menurunkan permintaan pasar asuransi dan kondisi pasar modal. Hal ini dikarenakan, pertumbuhan industri asuransi umum tergantung kinerja sektor riil. Sedangkan nasib industri asuransi jiwa masih tergantung kondisi pasar modal. Tantangan kedua, terkait pemenuhan modal minimum Rp100 miliar pada akhir tahun 2014.

Setidaknya terdapat 17 perusahaan asuransi yang modalnya minimal Rp100 miliar pada akhir tahun ini. Seluruh perusahaan asuransi tersebut akan berlomba-lomba untuk memenuhi pemenuhan modal minimumnya. Salah satu jalannya bisa melalui tingginya ketertarikan investor. Sedangkan tantangan yang ketiga terkait kompetisi terbuka pada Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Direktur Alternatif Distribution Channel Commonwealth Life, Pieter Wattimena mengatakan, untuk tahun 2013 terdapat peningkatan laba sekitar 45 persen. Sedangkan jumlah aset meningkat dari sebesar Rp5 triliun di tahun 2012 menjadi Rp5,7 triliun di tahun 2013. Sedangkan RBC juga turut meningkat dari 531 persen di tahun 2012 meningkat menjadi 1020 persen di tahun 2013.

Tingginya angka RBC tersebut, membuat Commonwealth berencana untuk memanfaatkan idle capital untuk empat pilar, seperti distribusi, manusia, teknologi dan operasional. "Kita menumbuhkan channel distribution. Agency dan non agency hingga customer service," kata Pieter.

Dirut Asuransi Kerugian Indonesia (Askrida) Ai Sobaryadi mengatakan, premi bruto tahun 2013 tumbuh 25 persen jika dibandingkan tahun 2012. Pertumbuhan juga terdapat pada laba yakni sebesar 31 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Pendapatan dan hasil investasi juga ikut tumbuh. Namun, lanjut Ai, pertumbuhan hasil investasi hanya sebesar delapan persen lantaran sebagian besar berinvestasi di deposito. Sedangkan aset tahun 2013 meningkat jika dibandingkan tahun 2012.

"Total aset tahun 2013 sebesar Rp1,6 triliun atau tumbuh 22 persen dibanding tahun sebelumnyan" pungkasnya.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info