Aturan Waralaba Nasional dan Asing Perlu Dipisah
Berita

Aturan Waralaba Nasional dan Asing Perlu Dipisah

Namun, pemisahan aturan waralaba asing dan nasional terbentur oleh kebijakan WTO.

FNH
Bacaan 2 Menit
Aturan Waralaba Nasional dan Asing Perlu Dipisah
Hukumonline

Bisnis waralaba mengalami perkembangan pesat di Indonesia. Perkembangan ini terlihat dari banyaknya outlet waralaba yang menjamur di kota-kota besar. Bukan hanya waralaba nasional, waralaba asing turut meramaikan bisnis waralaba di dalam negeri. Belakangan, pemerintah sadar bahwa perkembangan waralaba sudah di luar kendali. Pemerintah pun mengeluarkan beberapa regulasi guna menertibkan dan membatasi bisnis waralaba di Indonesia.

Beberapa regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) adalah Permendag No. 53/M-DAG/PER/8/2012 tentang Penyelenggaraan Waralaba, Permendag No.68/M-DAG/PER/10/2012 tentang Waralaba Untuk Jenis Usaha Toko Modern dan Permendag No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Makanan dan Minuman. Namun tetap saja, regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah menuai kritik dari beberapa pihak.

Contohnya saja Permendag No.07 Tahun 2013. Permendag ini membatasi kepemilikan pribadi sebanyak 250 outlet. Jumlah ini dinilai terlalu banyak. Apalagi peraturan ini tetap berlaku untuk waralaba asing. Menurut Komisioner Pendidikan dan Pemberdayaan UKM Asosiasi Franchise Indonesia (AFI),Bije Wijayanto,pemerintah lupa untuk mengatur mekanisme pembatasan waralaba asing. Soalnya, waralaba asing di Indonesia tidak diberikan hak untuk mewaralabakan ke pihak lain.

“Setahu saya, pihak asing tidak diberikan hak untuk men-sub-kan ke pihak lain. Nah kalau ada franchise asing yang sudah memiliki gerai lebih dari 250 bagaimana mekanismenya? Karena setahu saya mereka tidak punya hak untuk itu,” kata Bije di Jakarta, Kamis (22/3).

Selain itu, lanjutnya, pembatasan gerai waralaba sebanyak 250 dinilai terlalu banyak untuk franchise asing. Dengan pembatasan tersebut, asing masih memiliki peluang untuk memperbanyak jumlah waralaba. Padahal, kata Bije, semangat lahirnya Permendag tersebut adalah untukmembatasi franchise asing di Indonesia.

Bijemengaku pihaknya telah memberi masukan kepada pemerintah agar memberikan pembedaan aturan antara waralaba asing dan nasional. Namun, lanjutnya, pemerintah berkilah bahwa aturan tersebut tak bisa diterapkan lantaranakan berbenturan dengan aturan yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO). WTO mengeluarkan kebijakan bahwa tak ada perlakuan berbeda antara waralaba asing dan nasional.

Terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan dan Revisi Undan-Undang Perindustrian, Bije  berharap aturan waralaba dapat diperjelas. Apalagi, aturan Kemendag tidak begitu memperjelas konsep waralaba asing yang ingin mewaralabakan bisnisnya.

Tags:

Berita Terkait