Australia Beri Dukungan MA untuk Persidangan Daring
Berita

Australia Beri Dukungan MA untuk Persidangan Daring

Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan persidangan secara online sebagai bagian dari proyek percontohan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) mendapat bantuan perlengkapan dan peralatan teknologi untuk keperluan persidangan secara daring, yang memungkinan proses peradilan berjalan selama pandemi Covid-19 dari pemerintah Australia. Departemen Dalam Negeri Australia telah mengirimkan 19 set peralatan agar proses persidangan dapat didigitalkan dan dilakukan secara online.  

Bantuan tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan yang dilakukan MA untuk mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler sejumlah pengadilan di Jakarta dan Bandung. Tujuannya untuk membandingkan peralatan baru dengan teknologi yang saat ini digunakan di pengadilan. Teknologi mobile ini memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam melakukan persidangan pidana.  

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan Pemerintah Australia memberi bantuan berupa alat bantu sidang mobile, seperti kamera untuk sidang secara daring yang biasanya dikhususkan untuk kasus terorisme. Namun, alat ini bisa saja digunakan untuk persidangan kasus apa saja.

“Alat bantunya senilai Rp1 miliar yang terbagi 19 alat, harga setiap perangkat portable yang mudah dipindahkan seharga sekitar 52 jutaan yang akan dibagikan kepada pengadilan-pengadilan. Perangkat IT untuk meningkatkan pelayanan sidang secara teleconference,” kata Abdullah kepada Hukumonline, Rabu (1/7/2020). (Baca Juga: MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online)

Seperti diketahui, selama ini MA dan pengadilan di bawahnya sudah menerapkan sistem persidangan secara elektronik yang diatur Perma No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Namun, sistem persidangan online ini hanya khusus untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara.  

Lalu, Dirjen Badan Peradilan Umum mengeluarkan SK Dirjen tanggal 27 Maret 2020, Nomor : 379/DJU/PS.00/3/2020 Tentang Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik dan berlaku sejak 1 April 2020 dan Perjanjian Kerja Sama MA-Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 April 2020 Tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference.

Abdullah melanjutkan sejak 2019 semua perkara perdata, agama, tata usaha negara sudah menerapkan sistem persidangan secara elektronik. Dan baru bulan April 2020 sebagian besar pengadilan sudah melaksanakan sidang secara teleconference selama masa pandemi Covid-19. MA sendiri sudah menganggarkan seluruh pengadilan untuk persidangan berbasis elektronik tahun 2020 sebesar Rp275.432.500.000. Tahun 2021, MA menganggarkan Rp352.147.500.000.

Tags:

Berita Terkait