Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK
Berita

Awal Mula Terbitnya Kajian Kartu Prakerja Oleh KPK

Menko perekonomian mengklaim kajian itu hasil dari informasi kementeriannya.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula pihaknya melakukan kajian terkait dengan Kartu Prakerja yang kemudian ditemukan masalah. Diketahui dari hasil kajian yang dilakukan KPK ada sejumlah masalah dalam program pemerintah tersebut yang berujung pada rekomendasi pelaksanaan program tahap 4 kartu prakerja ditunda hingga adanya perbaikan.

Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, sejak awal KPK berkomitmen untuk mengawal realokasi anggaran penanganan pandemi Covid-19 baik di pusat maupun daerah. Apalagi mengingat anggaran yang dialokasikan pemerintah signifikan, di antaranya anggaran untuk jaring pengaman sosial, termasuk di dalamnya bantuan sosial (bansos).

Menurut Ipi, program kartu prakerja pada awalnya di-desain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020, namun di masa pandemi ini kemudian diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp20 triliun untuk 5,6 juta target peserta. KPK sendiri pada awalnya sama sekali tidak dilibatkan terkait program tersebut.

“KPK tidak terlibat sejak awal program ini disusun hingga kemudian bergulir. Kami juga tidak terlibat dalam pembuatan aturan, desain dan mekanismenya. Namun, kami mendengar suara masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja,” ujar Ipi.

Baru kemudian pada 6 Mei 2020 Menko Perekonomian bersama pihak dan kementerian terkait mendatangi KPK memaparkan secara rinci tentang Program Kartu Prakerja dan membuka ruang untuk lembaga antirasuah ini melakukan perbaikan. Oleh karena itulah pihaknya melakukan kajian terhadap tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring.

KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian Program Kartu Prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya pada 28 Mei 2020. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK.

“Saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program kartu prakerja,” jelas Ipi. (Baca: Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum)

Setidaknya ada tujuh aspek masalah temuan KPK dari hasil kajian kartu prakerja. Pertama, permasalahan dalam proses pendaftaran. Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, data pekerja yang terkena PHK dan sudah dipadankan NIK-nya berjumlah 1,7 juta pekerja terdampak (whitelist). Namun, menurut KPK, hanya sebagian kecil dari whitelist itu yang mendaftar secara daring, malah banyak pendaftar tapi bukan sasaran dari program tersebut.

Kedua, penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai identifikasi peserta sudah memadai, tidak perlu dilakukan penggunaan fitur lain yang mengakibatkan penambahan biaya. Ketiga, komite agar meminta legal opinion ke Jamdatun, Kejaksaan Agung RI tentang kerja sama dengan 8 platform digital apakah termasuk dalam cakupan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah.

Keempat, platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan lembaga penyedia pelatihan (LPP), sehingga 250 pelatihan yang terindikasi memiliki potensi konflik kepentingan harus dihentikan penyediaannya. Kelima, kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk menentukan apakah dilakukan secara daring agar melibatkan pihak-pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam, materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Ketujuh, pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam rapat kerja dengan Banggar DPR RI terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2021, mengatakan pemerintah sedang merevisi aturan terkait pelaksanaan program kartu prakerja setelah adanya permasalahan hasil kajian dari KPK. (Baca: Demi Tata Kelola yang Baik, Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja)

Menurut Airlangga, pihaknya memang sering berkoordinasi dengan KPK mengenai hal program tersebut, baik melalui surat maupun bertemu secara langsung. Dan saat ini, pemerintah sedang melakukan revisi regulasi yang merupakan rekomendasi dari temuan tersebut. Ada rekomendasi yang harus ditindaklanjuti dalam bentuk revisi regulasi. Sesudah revisi regulasi akan kami sampaikan," katanya.

Airlangga mengklaim temuan KPK itu sebenarnya berasal dari informasi yang diberikan pemerintah melalui Kemenko Perekonomian. “Sesungguhnya KPK itu merespon surat yang dikirim oleh Kemenko Perekonomian. Surat tersebut sudah ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan presiden. Ada revisi peraturan presiden,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info