Awas! Pengusaha Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen
Terbaru

Awas! Pengusaha Telat Bayar THR Terancam Denda 5 Persen

Pembayaran THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dibayar secara tunai, tidak boleh dicicil.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (kiri) dan Menaker Ida Fauziyah  saat  Konferensi Pers SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024). Foto: Kemnaker
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang (kiri) dan Menaker Ida Fauziyah saat Konferensi Pers SE Menaker tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024). Foto: Kemnaker

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada pekerja/buruh di perusahaan tempatnya bekerja. Pemerintah mengatur THR dalam sejumlah regulasi antara lain Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Kedua beleid itu mengatur antara lain sanksi berupa denda 5 persen bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh. THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker) dan K3 Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Haiyani Rumondang menegaskan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha yang bersangkutan untuk membayar THR.

“Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” ujarnya dalam peluncuran Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024) kemarin.

Pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang ojek online (Ojol) dan kurir logistik untuk memberikan THR kepada para pekerjanya.

Baca juga:

Dia mengaku telah menjalin komunikasi dengan jajaran direksi dan manajemen perusahaan aplikasi transportasi daring atau plaatform digital termasuk kurir logistik terkait pembayaran THR. Menurutnya, Kemnaker bakal mendiseminasi informasi tentang SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kami sudah menginformasikan untuk melakukan pembinaan, dorongan sekaligus penjelasan mengenai pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan 2024 supaya tepat waktu,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait