Awas! Upload Video ke Youtube Bisa Melanggar Hak Cipta
Utama

Awas! Upload Video ke Youtube Bisa Melanggar Hak Cipta

Merekam dan mempublikasikan video yang terkait orang lain harus mengantongi izin sekalipun video tersebut tidak memiliki manfaat ekonomi.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Tiga pelanggaran yang sudah pasti dilakukan dalam contoh kasus tersebut adalah terkait hak pemilik acara, hak pemilik lagu, dan hak performance. “Jadi sebetulnya ada tiga pelanggaran, satu hak pemilik lagu, dua hak penyelenggara, tiga hak performance karena tidak ada izin,” kata Irfan, dalam sebuah acara diskusi, Jumat (8/11).

 

Maka, agar terhindar dari pelanggaran mengenai hak cipta, pengguna youtube sebaiknya membuat clearance atau izin kepada pemilik hak sebelum melakukan publikasi. “Kalau konten video itu tidak menimbulkan manfaat ekonomi, apakah tetap melanggar hak cipta? Sebenarnya enggak begitu, kecuali si perekam punya izin, nah ini ceritanya beda. Kalau merekam enggak punya izin dan cuma keperluan pribadi, ya artinya enggak perlu di publis ke konten atau platform yang bisa di akses pulbik,” tambahnya.

 

(Baca: Ulasan Youtuber Soal Menu Makanan Garuda Indonesia Berujung Ancaman Pidana

 

Sementara IP and Entertainment Lawyer, Riyo Hanggoro Prasetyo, mengatakan ketika seseorang melakukan fiksasi atau perekaman suara yang dapat didengar, perekaman gambar atau keduanya, yang dapat dilihat, didengar, digandakan, atau dikomunikasikan melalui perangkat apapun, maka selayaknya yang bersangkutan harus mengantongi izin atau persetujuan dari pihak yang menjadi objek di dalam video.

 

“Apalagi jika ingin dipublish di platform seperti Youtube dan ada monetizing dari sana, maka itu akan dipertanyakan clearance-nya seperti apa,” kata Riyo pada acara yang sama.

 

Riyo menegaskan, sekalipun publikasi atas video tersebut tidak bersifat komersil, hal itu tidak melegalkan seseorang melakukan rekaman yang terkait dengan orang lain dan mempublikasinnya. Pasalnya, UU Hak Cipta sendiri mengatur bahwa setiap pribadi memiliki hak untuk melarang orang lain untuk tidak mempublikasikan konten yang terkait dengan dirinya.

 

“Sekalipun itu tidak komersil. Enggak komersil itu dari mana? Kalau enggak komersil itu, kita pake logika, kamu rekam dan ditaruh ke hp sendiri itu enggak komersil. Cuma kalau kita bilang enggak komersil tapi itu kita taruh di youtube terus tiba-tiba kita mendapatkan followers apakah itu tidak komersil?” ungkapnya.

 

Riyo menegaskan, ada atau tidak monetizasi atau manfaat ekonomis dari suatu video yang di-upload ke Youtube, hal itu tidak menghilangkan hak ekonomi terhadap penggunaan video itu sehingga tetap diperlukan clearance. Pemahaman ini, lanjutnya, membuat banyaknya pelanggaran hak cipta yang terjadi. Untuk meminimalisir hal tersebut, diperlukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pelanggaran hak cipta, terutama dalam publikasi video ke Youtube.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait