Bagir Belum Tentukan Majelis PK Sengketa Pilkada Depok
Utama

Bagir Belum Tentukan Majelis PK Sengketa Pilkada Depok

Permohonan PK masih dalam tahap pemeriksaan administratif di MA. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghindari kesalahan yang justru dapat menimbulkan masalah baru.

CR-1
Bacaan 2 Menit
Bagir Belum Tentukan Majelis PK Sengketa Pilkada Depok
Hukumonline

 

Respon Positif

Secara terpisah, kepastian MA menerima permohonan PK KPUD Depok itu disambut positif. Centre for Electoral Reform (Cetro), organisasi yang fokus pada persoalan pemilu ini menyatakan sikap MA tersebut merupakan preseden yang sangat penting, Menurut mereka, checks and balances dalam kekuasaan kehakiman dapat pula terjadi dalam sengketa hasil pilkada.

 

Cetro menganggap MA telah melakukan langkah pertama yang benar. Sebelumnya, Cetro pernah menyatakan, PK harus dilakukan, mengingat isi putusan majelis Pengadilan Tinggi Jabar tidak masuk akal karena didasarkan pada asumsi belaka.

 

Selain mengapresiasi penerimaan PK oleh MA, Cetro berharap hal serupa dapat terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu terkait dengan putusan MK terhadap sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden. Cetro menginginkan agar terhadap putusan MK itu dapat pula diciptakan upaya hukum luar biasa. Pasalnya, berdasarkan UU 24/2003 tidak dimungkinkan upaya hukum PK bagi putusan-putusan MK.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan membenarkan lembaganya telah menerima permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok untuk diproses lebih lanjut. Namun, tegas Bagir, permohonan berkenaan dengan sengketa Pilkada Walikota Depok tersebut masih dalam tahap pemeriksaan administratif di MA.

 

Apakah mereka (KPUD Depok, red) sudah memenuhi prosedur, apakah pihak lawan sudah diberitahu, dan sebagainya, kata Bagir mencontohkan prosedur pemeriksaan administratif tersebut (9/9). Ia mengingatkan, jika pemeriksaan itu dilakukan untuk menghindari kesalahan yang justru dapat menimbulkan masalah baru.

 

Mengenai dikategorikannya permohonan PK KPUD Depok sebagai perkara perdata dengan register khusus, Bagir mengemukakan bahwa hal tersebut adalah persoalan teknis semata.

 

Selain itu, saat ditanya tentang komposisi majelis hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara PK KPUD Depok, Bagir menyatakan jika majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa Pilkada ini belum terbentuk. Pernyataan Bagir ini berbeda dengan pernyataan Ketua Muda Bidang Pengawasan  MA Gunanto Suryono. Sehari sebelumnya, usai diadakan rapat pimpinan MA, Kamis (8/9), Gunanto menginformasikan jika majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili PK KPUD Depok telah terbentuk. Kata dia, Bagir menunjuk tim panel yang sebelumnya dibentuk untuk mengumpulkan informasi sengketa pilkada Depok sebagai majelis PK.

 

Majelis baru terbentuk kalau sudah ditandatangani Ketua. Itu kan (penunjukkan) masih dalam pembicaraan saja, terang Bagir.

Tags: