Bagir Sebut Putusan Sarpin Nekat, Laica Membela
Berita

Bagir Sebut Putusan Sarpin Nekat, Laica Membela

“Hakim Sarpin jangan dihajar, biarkan dia mengembangkan pendapatnya.”

HAG
Bacaan 2 Menit
Acara diskusi publik bedah putusan Sarpin di Sekretariat Alumni ITB, Jakarta, Kamis (23/4). Foto: RES
Acara diskusi publik bedah putusan Sarpin di Sekretariat Alumni ITB, Jakarta, Kamis (23/4). Foto: RES

Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan dan mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MA) Laica Marzuki berbeda pendapat ketika mengomentari putusan praperadilan kasus Budi Gunawan yang dibuat oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sarpin Rizaldi.

Perbedaan pandangan dua sahabat ini terlihat jelas dalam diskusi “Membedah Putusan Hakim Sarpin” di Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (23/4), dimana Bagir menilai putusan itu sebagai putusan nekat, sedangkan Laica cenderung membela.

“Apakah dikatakan BG sebagai tersangka dimasukan sebagai objek praperadilan atau tidak. Nah, undang-undang sendiri sudah merumuskan objek praperadilan secara limitatif sekali, hanya itu yang menjadi objek praperadilan. Untuk kelancaran dan praktek jika sudah limitatif tidak boleh ditambah dan ditafsirkan lain, ini yang dilanggar oleh Sarpin. Jadi Sarpin itu nekat benar,” jelas Bagir melalui sambungan telepon.

Menurut Bagir, meskipun tidak disebutkan boleh ditambahkan, seharusnya hakim Sarpin dapat memberi penjelasan atau penafsirkan. Namun, ia menilai apa yang dilakukan hakim Sarpin lakukan ialah menambahkan, bukan menafsirkan. “Jika dia berdalih hakim tidak boleh menolak perkara, maka dia dapat menggunakan penemuan hukum untuk memutus itu. Dia nekat, penemuan hukum tidak sama dengan menciptakan hukum baru. Menemukan hukum ialah mencari hukum yang belaku, mencari di adat hukum lain, bila perlu dia melihat putusan hakim di luar negeri. Kalau Sarpin, dia menciptakan hukum,” tambahnya.

Berdasarkan Pasal 77 juncto Pasal 82 huruf b juncto Pasal ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kewenangan lembaga praperadilan hanya meliputi penanganan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Dalam hal ini, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan.

Selain itu, menurut Bagir, putusan Sarpin sudah masuk ke pokok perkara karena menyatakan bahwa penyidikan KPK terhadap BG tidak sah karena menganggap BG bukan pejabat negara. Dalam putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan. Ia menilai KPK tidak berwenang mengusut kasus Budi Gunawan. Dampaknya, KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.

“Dia tidak bicara prosedur tetapi dia masuk subtansi, bahwa penyidikan BG tidak sah itu sudah subtansi bukan prosedur. Yang dia katakan bahwa menetapkan sebagai tersangka tindak pidana itu salah. Karena menurut dia BG tidak melakukan tindak pidana. Dia menyimpang dari semestinya,” tutup Bagir.

Tags:

Berita Terkait