Bahas Hukum Internasional, Ditjen AHU Adakan Diskusi “Ngophi”
Terbaru

Bahas Hukum Internasional, Ditjen AHU Adakan Diskusi “Ngophi”

Kerjasama internasional merupakan hal yang penting dalam penegakan hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: AJI
Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar. Foto: AJI

Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (Ophi) pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan diskusi “Ngophi” atau ngobrol bareng Ophi dengan tema Sinergitas Kerja Sama Penegakan Hukum Lintas Batas Negara dan Diskusi Isu Kontemporer Hukum Internasional yang diadakan di Sofitel, Bali, Kamis (10/6).

Selain dihadiri oleh Dirjen AHU dan jajaran, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait mulai dari Dittipidnarkoba Bareksrim Polri Brigjen Polisi Krisno H. Siregar, perwakilan Jampidsus, akademisi hingga perwakilan negara sahabat yang memang kerap kali bekerjasama dengan Indonesia terkait dengan penegakan hukum. Gubernur Bali I Wayan Koster pun turut hadir untuk memberikan sambutan dan membuka acara.

Dirjen AHU Cahyo Rahadian Muzhar dalam sambutannya mengatakan kerjasama internasional diperlukan untuk mempertahankan kedaulatan negara. Indonesia juga harus aktif dan ikut serta mengikuti arah kebijakan organisasi internasional. Apalagi Indonesia juga sudah ikut bergabung dalam sejumlah organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, meratifikasi UNCAC dan organisasi lain.

“Oleh karenanya kerjasama perlu ditingkatkan hingga dapat menyamakan persepsi, kepentingan Indonesia diwakilkan,” kata Cahyo dalam sambutannya. (Baca Juga: Pemerintah Target UU Hukum Perdata Internasional Rampung di 2022)

Cahyo mengatakan, acara Ngophi ini sebenarnya merupakan bentuk apresiasi Direktorat Ophi atas kerjasama dengan berbagai pihak dan menjelaskan betapa pentingnya kerjasama dengan pihak internasional. Menurutnya, Ophi hanyalah pelayan bagi aparat penegak hukum yang ingin menjalin kerjasama internasional dengan institusi atau lembaga di berbagai negara.

“Pada saat misalnya penegak hukum penyidik perlu info, alat bukti, upaya paksa di luar negeri kita tidak punya yurisdiksi, ini fungsi pelayanan kami mendukung teman-teman penegak hukum di luar yurisdiksi kita,” pungkasnya.

Salah satu contoh paling konkret yaitu pada kasus kopi sianida, yang  saat itu bersama-sama dengan Kapolda Metro Jaya yang masih dijabat Tito Karnavian melakukan penyidikan dengan mengumpulkan informasi. Polda Metro Jaya melalui Bareksrim Polri mengajukan Mutual Legal Asistance (MLA) untuk ajukan alat bukti dan keterangan saksi yang ada di Australia. Dan hasilnya pihak yang dianggap bertanggung jawab telah dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tags:

Berita Terkait