Bahas Kasus DW, DPR akan Panggil Jaksa Agung
Berita

Bahas Kasus DW, DPR akan Panggil Jaksa Agung

Setelah menyita barang bukti dan memblokir rekening, Kejaksaan berencana periksa DW.

Oleh:
Nov/Ali/Ant
Bacaan 2 Menit
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah). Foto: SGP
Jaksa Agung Basrief Arief (tengah). Foto: SGP

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami dugaan korupsi mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bernama Dhana Widiatmika (DW). Hingga kini penyidik belum dapat membeberkan secara detail kasus korupsi yang membelit pegawai negeri sipil golongan III C ini.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Noor Rachmad, penyidik sedang melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan yang didapat dari penggeledahan dan penyitaan. “Minggu ini tim penyidik melakukan evaluasi terhadap dokumen, barang bukti berupa uang, logam mulia, surat berharga, serta barang bukti lainnya. Proses ini tetap berjalan dan speed-nya dipercepat,” katanya, Senin (27/2).

Dari hasil penggeledahan dan penyitaan beberapa waktu lalu, penyidik mendapatkan sejumlah dokumen mengenai kepemilikan surat tanah, dokumen lain, serta ada pula beberapa barang elektronik, seperti komputer, telepon genggam, dan flashdisk. Ada juga beberapa rekening yang sudah diblokir atas permintaan penyidik.

“Ada yang di Bank Mandiri, BCA, Bukopin, BNI. Untuk mengetahui pasti jumlahnya, masih dievaluasi. Tentu itu nanti akan dikantongi penyidik,” ujar Noor.


Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini melanjutkan penyidik belum bisa menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam transaksi rekening DW, termasuk sejumlah barang bukti yang dianggap belum perlu dipublikasikan. Meski demikian, ada beberapa kemungkinan sangkaan yang akan dikenakan kepada DW seperti pasal penyuapan, gratifikasi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang.

Noor memastikan yang bersangkutan masih di Jakarta. Karena itu, penyidik berencana memeriksa DW paling cepat pekan ini. Pemeriksaan bukan hanya diarahkan pada DW, tetapi juga orang lain yang diduga terlibat. Termasuk DA, isteri DW yang masih bekerja di Ditjen Pajak. Sejauh ini DW belum ditahan. “Kalau penyidik belum beranggapan harus ditahan, ya kenapa ditahan,” tuturnya.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada keterlibatan pihak lain, seperti atasan DW. Sebab, modus yang dilakukan DW hampir serupa dengan modus penggelapan yang dilakukan Gayus Halomoan P Tambunan. Karenanya, Kejagung akan mengusut transaksi-transaksi yang dilakukan DW.

Terkait penahanan mantan pegawai Ditjen Pajak yang telah berpindah tugas ke Dinas Pendapatan Daerah DKI Jakarta, "nanti setelah selesai semua dan jelas alat bukti dan dianggap tepat waktu untuk dilakukan penangkapan dan penahanan, tentu akan dilakukan," demikian disampaikan Basrief di Istana Bogor, Jawa Barat.

Panggil Jaksa Agung
Dengan terungkapnya kasus DW ini, pimpinan Komisi III DPR Benny K Harman mengaku akan menggelar rapat kerja dengan Jaksa Agung. Menurutnya, banyak kasus lain seperti Gayus yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Makanya, pada rapat kerja dengan Jaksa Agung nanti, Komisi III akan meminta Jaksa Agung menjelaskan perkembangan soal kasus ini.

Senada, anggota Komisi III DPR lain, Nudirman Munir juga mengatakan Komisi III akan mempertanyakan soal kasus ini ke Jaksa Agung. “Dari dulu kan saya bilang ini hanya puncak gunung es. Bayangkan satu tim Gayus yang namanya tim A itu ada 25 orang petugas pajak, sedangkan tim Gayus ada 3 tim. Jadi ada 75 orang di bawah koordinasi tim sub seksinya Gayus. Memang, nanti akan kita pertanyakan kepada penegak hukum,” tukasnya dalam pesan singkat yang diterima hukumonline.

Sanksi internal
Kementerian Keuangan memastikan semua pelanggaran hukum yang terjadi dalam lingkungan internal kementerian akan diperiksa secara profesional dan ditindak sesuai ketentuan apabila pegawai yang terlibat benar-benar terbukti melakukan kesalahan.

"Setiap kali ada fraud pasti kita periksa, sekecil apapun itu. Jangankan orang terima uang, orang memberi surat saja belum diberi nomor kita tindak. Jadi pokoknya kita itu setiap kali terjadi fraud atau pelanggaran akan diperiksa secara profesional dan proporsional," ujar Sekretaris Jenderal Kiagus Badaruddin.

Kiagus menjelaskan Kementerian Keuangan tidak segan-segan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian pegawai yang terlibat pelanggaran berat, terutama bagi mereka yang menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai negeri sipil.

"Kalau pelanggarannya termasuk dalam kejahatan jabatan, (sanksinya) itu berhenti dengan tidak hormat, walaupun sudah pidananya kena dia tetap diberhentikan," katanya.


Menurut dia, segala pelanggaran seperti adanya transaksi tidak wajar yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan, dapat terpantau melalui sistem pengaduan whistle-blower serta penyerahan laporan harta kekayaan pejabat negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Seharusnya peluang untuk mewujudkan terjadinya upaya penyelewengan tidak terjadi lagi karena sistem reformasi birokrasi telah berjalan dengan baik. "Kalau dulu mungkin belum tentu orang ini ketangkap pelanggaran. Pelanggaran itu tidak mudah dilihatnya, dengan reformasi birokrasi ini siapa yang melanggar itu akan nampak," tutur Kiagus.

Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi agar pelanggaran hukum yang melibatkan internal kementerian makin berkurang. Terkait kasus kepemilikan harta kekayaan yang tidak wajar oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kiagus mengaku pihak Inspektorat Jenderal sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut.

Tags: