Bahasa Hukum: Onvoldoende Gemotiveerd
Berita

Bahasa Hukum: Onvoldoende Gemotiveerd

Pada dasarnya Mahkamah Agung tak bisa mengubah lama tidaknya suatu hukuman. Onvoldoende gemotiveerd menjadi pintu masuk untuk mengoreksi putusan judex factie.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Putusan selalu disebut sebagai mahkota hakim. Itu sebabnya hakim harus benar-benar membuat putusan yang bagus. Secara sederhana putusan hakim mencakup irah-irah dan kepala putusan, pertimbangan, dan amar. Dari cakupan itu, yang dipandang sebagai dasar putusan adalah pertimbangan.

 

Dalam perkara perdata, pertimbangan yang harus dibuat hakim meliputi duduknya perkara dan pertimbangan hukum. Para pihak mengemukakan peristiwa, hakim mencari hukumnya. Dalam perkara pidana terdapat perpaduan antara penetapan peristiwa dengan penemuan hukum sebagai konsekuensi mencari kebenaran materiil.

 

Sudikno Mertokusumo, dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Indonesia” (1999), mengatakan adanya alasan-alasan yang kuat dalam pertimbangan sebagai dasar putusan membuat putusan sang hakim menjadi objektif dan berwibawa. Karena itu pula, Pasal 178 ayat (1) HIR, Pasal 189 ayat (1) Rbg, dan Pasal 50 RV mewajibkan hakim karena jabatannya melengkapi segala alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh para pihak.

 

Putusan Mahkamah Agung No 638K/Sip/1969 menegaskan putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan menjadi alasan untuk kasasi, dan putusan demikian harus dibatalkan. Putusan Mahkamah Agung No 67 K/Sip/1972 juga mengandung kaidah hukum “putusan judex factie harus dibatalkan jika judex factie tidak memberikan alasan atau pertimbangan yang cukup dalam hal dalil-dalil tidak bertentangan dengan pertimbangan-pertimbangannya.

 

Pasal 50 ayat (1) UU No 49 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan. Juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang relevan dan sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.

 

Alasan hukum, menurut mantan hakim agung Retnowulan Sutantio, adalah kaidah hukum kanun (regel van het objectieve recht). Apabila penggugat tidak menyebut dasar gugatan atau keliru menggunakan dasar gugatan, hakim harus membuat pertimbangan yang cukup agar status menang kalahnya para pihak menjadi jelas.

 

Yahya Harahap, juga mantan hakim agung, berpendapat onvoldoende gemotiveerd adalah masalah yuridis. Konsekuensinya, putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak cukup pertimbangan bisa dibatalkan di tingkat banding. Demikian seterusnya ke Mahkamah Agung. Pasal 197 KUHAP membuat rincian apa saja yang harus dimuat hakim dalam surat putusan. Jika kurang memuat materi tersebut bisa berakibat putusan batal demi hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info