Bahaya Sengketa Pertanahan dan Kepastian Hukum atas Tanah
Berita

Bahaya Sengketa Pertanahan dan Kepastian Hukum atas Tanah

Sengketa pertanahan ditengarai dapat menimbulkan konflik di masyarakat.

RED
Bacaan 2 Menit

 

"Sertifikat tanah itu harus abadi artinya berlaku seumur hidup untuk pemiliknya. Tugas kami adalah menjaga hal tersebut. Saya juga meminta agar seluruh jajaran Kantor Pertanahan di daerah giat melakukan komunikasi dengan aparat hukum terkait penanganan sengketa tanah," kata Surya.

 

Surya juga menambahkan selain membantu penanganan sengketa pertanahan, tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah menyelesaikan pendaftaran tanah-tanah di Indonesia pada tahun 2025.

 

Penelusuran Hukumonline, dari data statistik perkara perdata dengan klasifikasi objek sengketa tanah tahun 2017 yang tertera di Badilum Mahkamah Agung, bahwa terbanyak adalah perkara objek sengketa tanah/perbuatan melawan hukum dengan total 5856 perkara yang masuk tahun tersebut. Sedangkan yang masuk terendah adalah perkara objek sengketa tanah/perbuatan melawan hukum/hak ulayat/persekutuan adat dengan total 6 perkara.

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN juga telah bersinergi dengan Kejaksaan Agung dalam hal kepastian hukum atas tanah. Sinergi tersebut tertuang dari ditandatanganinya Nota Kesepahaman antar dua institusi itu. "Sinergi antara Kementerian dan Lembaga Negara ini adalah suatu keniscayaan, karena pada dasarnya tugas kita sama, untuk rakyat," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil.

 

Ia menuturkan, selama ini Kementerian ATR/BPN melaksanakan beberapa program strategis nasional di antaranya adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum serta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun dalam pelaksanaannya, program ini terhambat karena berbedaan cara pandang akan suatu regulasi antara pelaksana dengan aparat penegak hukum.

 

"Supaya tidak terjadi kesalahpahaman di antara kedua pihak di masa yang akan datang, kita akan lakukan training bersama dengan teman-teman di kejaksaan," tambah Sofyan.

 

Perjanjian kerja sama ini juga disambut baik oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin. Ia turut menyambut baik rencana pelatihan bersama yang diungkapkan oleh Sofyan Djalil.

Tags:

Berita Terkait