Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan UU Pemasyarakatan
Berita

Bakal Disahkan, Ini Poin Perubahan UU Pemasyarakatan

Selain sebelas poin, terdapat kesepakatan pemberian pembebasan bersyarat bagi kejahatan luar biasa, salah satunya bagi terpidana korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Suasana penandatanganan hasil pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pemasyarakatan untuk disahkan bersama RKUHP dalam rapat paripurna di ruang Komisi III DPR, Selasa (17/9). Foto: RFQ
Suasana penandatanganan hasil pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pemasyarakatan untuk disahkan bersama RKUHP dalam rapat paripurna di ruang Komisi III DPR, Selasa (17/9). Foto: RFQ

Setelah RUU KPK, RKUHP, dan RUU lainnya, giliran Revisi Undang-Undang (RUU) No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bakal menyusul untuk disahkan menjadi UU. Komisi III DPR bersama perwakilan pemerintah sepakat bakal membawa draf RUU Pemasyarakatan dalam rapat pengambilan keputusan tingkat dua di rapat paripurna terdekat, Selasa (17/9/2019) malam.

 

Palu persetujuan keputusan ini diketok Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, penanda RUU Pemasyarakatan bakal disahkan menjadi UU dalam rapat pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Keputusan itu diambil dengan suara bulat oleh sepuluh fraksi di DPR bersama pemerintah tanpa perdebatan.

 

“Apakah Perubahan atas UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dapat kita setujui untuk dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan tingkat?” tanya Aziz di ruang Komisi III Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (17/9/2019) malam. Serentak anggota dewan dari 10 fraksi partai di ruang Komisi III serentak menyatakan persetujuannya.

 

“Selanjutnya (revisi) UU Pemasyarakatan akan dibawa untuk pengambilan keputusan tingkat II lewat paripurna yang akan digelar segera,” lanjutnya Aziz. Baca Juga: Usulan Pembentukan Badan Khusus Pemasyarakatan Dinilai Belum Perlu   

 

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pemasyarakatan Erma Suryani Ranik, dalam laporan akhirnya di depan perwakilan pemerintah, menerangkan Panja beranggotakan 29 orang dari sepuluh fraksi yang ada di Komisi III. Dia mengakui pembahasan revisi UU Pemasyarakatan terbilang cepat. Hanya dalam waktu tiga bulan, sejak Juli hingga pertengahan September, Revisi UU Pemasyarakatan dapat diselesaikan.

 

Dia menerangkan Revisi UU Pemasyarakatan mengubah beberapa substansi yang terdapat dalam UU 12/1995. Pertama, penguatan posisi lembaga pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system), khususnya yang menyelenggarakan penegakan hukum terkait perlakuan terhadap anak dan warga binaan lain. Kedua, tujuan pemasyarakatan selain peningkatan kualitas narapidana anak, warga binaan, juga menjamin perlindungan hak terhadap semua tahanan.

 

Ketiga, pembaharuan terhadap asas pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, nondiskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan, dan profesionalitas. “Semua instrumen tersebut layak dimasukan dalam RUU Pemasyarakatan,” kata Erma.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info