Bakal Harmonisasi, Pemerintah Usul 7 Materi dalam RUU ITE
Terbaru

Bakal Harmonisasi, Pemerintah Usul 7 Materi dalam RUU ITE

Agar ada penyesuaian dengan muatan materi KUHP. Ketujuh poin antara lain perubahan sejumlah ketentuan ayat dan pasal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam Rapat Kerja di Komisi I DPR, Senin (13/2/2023). Foto: Januar
Menkominfo Johnny Gerard Plate dalam Rapat Kerja di Komisi I DPR, Senin (13/2/2023). Foto: Januar

Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara langsung berimplikasi terhadap sejumlah materi muatan UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pemerintah pun menyodorkan perubahan kedua terhadap Revisi UU (RUU) ITE yang tengah berproses di DPR.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate mengatakan, perubahan kedua terhadap UU 11/2008 perlu dilakukan harmonisasi dengan UU 1/2023 sebagai upaya menyesuaikan terhadap sejumlah muatan materi terbaru. Terlebih, usulan rancangan perubahan kedua UU 11/2008 di tengah pembahasan Rancangan KUHP hingga sebelum disahkan menjadi UU.

“Perlu dilakukan harmonisasi antara rancangan perubahan kedua UU ITE dengan UU KUHP untuk melakukan penyesuaian terhadap 10 materi,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi I di Komplek Gedung Parlemen, Senin (13/1/2023) kemarin.

Baca juga:

Dia menerangkan, secara umum revisi UU ITE memuat dua materi pokok. Pertama,  penyelenggaraan sistem. Kedua, transaksi elektronik dan pengaturan tentang cybercrime. Menurutnya, UU ITE mengacu pada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengatakan, sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU 1/2023 terdapat ketentuan dalam UU 19/2016 yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Seperti Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (2). Kemudian Pasal 30, 31, 36, 45 ayat (1), 46, 47 dan 51 ayat (2). Johnny berharap, harmonisasi bakal menjadi perhatian bersama pemeritah dan Komisi I DPR.

Lebih lanjut pria yang pernah menjadi anggota dewan periode 2014-2019 itu mengatakan, pemerintah menyodorkan tujuh materi usulan perubahan materi dalam RUU ITE. Ketujuh materi usulan tersebut diajukan agar dapat menjawab kebutuhan pelaksanaan yang ada serta merespons dinamika masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait