Bakal Terbit Aturan Teknis Perlindungan Pekerja Maritim
Berita

Bakal Terbit Aturan Teknis Perlindungan Pekerja Maritim

Disepakati empat pimpinan di lembaga.

ADY
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kapal yang sedang berlayar di laut. Foto: MYS
Ilustrasi kapal yang sedang berlayar di laut. Foto: MYS
Sejak 6 Oktober 2016 pemerintah telah meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim (Maritim Labor Convention) 2006 melalui UU No. 15 Tahun 2016. Namun, regulasi itu belum dilaksanakan secara optimal karena sampai sekarang peraturan teknisnya belum terbit. Organisasi pekerja maritim terus mendorong pemerintah agar peraturan pelaksana konvensi segera diterbitkan. (Baca Juga: Pemerintah Bahas Aturan Teknis Konvensi Ketenagakerjaan Maritim)

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan aturan teknis itu sebagai upaya mengimplementasikan Konvensi yang sudah diratifikasi, sekaligus sebagai komitmen pemerintah melindungi pekerja maritim. Akhir pekan lalu telah diadakan pertemuan yang dihadiri 4 pimpinan lembaga terkait yakni Menaker, Menhub (Budi Karya Sumadi), Mendag (Enggartiasto Lukita) dan Dirjen Imigrasi (Ronny F Sompie).

Pertemuan ditindaklanjuti dengan membentuk tim teknis lintas kementerian guna mempercepat terbitnya aturan teknis itu. "Aturan teknis segera selesai dalam beberapa waktu mendatang," kata Hanif dalam keterangan pers yang diperoleh hukumonline, Senin (27/3).

Hanif memaparkan Konvensi itu memuat sejumlah ketentuan antara lain standar minimum bagi pelaut untuk bekerja di atas kapal seperti usia, sertifikasi keahlian, upah, kesehatan, kesejahteraan dan perlindungan sosial. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan  kementerian terkait untuk pekerja maritim misalnya harmonisasi peraturan terkait tenaga kerja di sektor kelautan. Berikutnya komunikasi intensif unsur tripartit sektor kelautan mengenai berbagai hal yang diamanatkan konvensi. (Baca juga: Indonesia Ratifikasi Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, Apa Pentingnya?).

Selain itu, perlu disusun pedoman pembuatan perjanjian kerja laut yang diteken secara koordinatif oleh kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Luar Negeri. Hanif mengatakan saat ini pihaknya menyiapkan hal yang perlu diatur secara nasional seperti pengupahan, waktu kerja, istirahat, cuti, kompensasi bagi awak kapal yang terkena resiko tenggelam atau hilang kapal. Selanjutnya pengembangan karir, perlindungan kesehatan dan penyelesaian perselisihan. (Baca juga: RUU Pelayaran Dikecam Serikat Pekerja Pelabuhan).

Menambahkan Hanif, Dirjen Binapenta Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli Apul Hasoloan, menyebut tim teknis lintas kementerian akan meningkatkan sosialisasi tentang konvensi pekerja maritim. Sosialisasi itu bakal menyasar pemangku kepentingan meliputi organisasi pekerja maritim, pemilik kapal, agen dan aparatur di industri pelayaran. "Jangan sampai pelaksanaan konvensi ini tidak maksimal karena kurang sosialisasi ke masyarakat," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait