Balada Saksi Sidang Korupsi, dari Belum Makan hingga Ongkos Sendiri
LIPUTAN KHUSUS

Balada Saksi Sidang Korupsi, dari Belum Makan hingga Ongkos Sendiri

Saksi paling jauh bisa memakan waktu perjalanan ke pengadilan sehari semalam.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Waktu tempuh dari Kepulauan Selayar ke Kota Makassar memakan satu hari satu malam. Dari Kepulauan Selayar, saksi harus naik kapal feri ke Bulukamba. Kemudian, dari Bulukamba melalui jalur darat ke Makassar yang memakan waktu sekitar enam jam.  Tapi karena koordinasi antara penuntut umum dengan saksi kurang efektif, mengakibatkan jadwal sidang yang telah ditentukan menjadi berantakan.
“Hari itu mereka (saksi) tidak tahu, artinya jadwalnya hari itukan disidangkan tapi karena persoalan kurang koordinasi dan mereka tidak tahu akhirnya sidang itu ditunda,” kata Muhdasin yang merupakan aktivis di Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia itu.
Kehadiran saksi ‘jauh' ini menyisakan persoalan lain, bukan hanya waktu tempuh yang panjang. Masalah ongkos, menjadi sorotan para saksi. Bahkan, tak jarang dikeluhkan. Dari sejumlah pengakuan saksi kepada Muhdasin, ongkos perjalanan dari tempat tinggal mereka ke pengadilan dibayarkan sendiri. Tapi ada ongkos yang digantikan oleh jaksa.
“Pengakuan saksi dan terdakwa, mereka pakai anggaran sendiri, tapi ada pernyataan bahwa itu akan digantikan oleh JPU,” ujarnya.  (Baca Juga: ICW: Modus Utama Korupsi Pendidikan adalah Penggelapan)
Saksi ‘jauh' juga terjadi di Pengadilan Tipikor Medan. Pemantau Pengadilan Tipikor Medan, Ibrahim Sahdar mengatakan, saksi terjauh sepanjang pemantauan dirinya berasal dari Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Perkaranya terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Balai Benih Induk (BBI).
Awalnya, saksi menggunakan kapal kecil dari Teluk Dalam ke Nias dengan menempuh waktu enam jam. Kemudian, dari Nias menuju Sibolga dengan waktu tempuh 2,5 jam. Lalu dari Sibolga, saksi tersebut menuju Medan yang memakan waktu perjalanan sekitar 14 jam. Ironisnya, dari saksi yang hadir, mayoritas tak memperoleh ongkos penganti. “Banyak juga saksi yang gak dapat uang,” katanya.
Sementara di Pengadilan Tipikor Surabaya, saksi terjauh datang dari Trenggalek, menempuh tujuh jam perjalanan untuk sampai ke peradilan.  Namun, kata pemantau Pengadilan Tipikor Surabaya Moh Soleh, saksi itu harus kecewa dengan kondisi yang terjadi. Saksi yang meluncur dari Trenggalek dari jam satu malam itu dan sampai pengadilan jam delapan pagi tersebut, baru bisa ikut persidangan sekitar jam empat sore.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info