Baleg Belum 'Sreg' Draf RUU Minuman Beralkohol
Berita

Baleg Belum 'Sreg' Draf RUU Minuman Beralkohol

Masih sebatas pengaturan pendistribusian dan izin, tapi minim perlindungan bagi masyarakat.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit

Menurutnya, miras tradisional seperti tuak kian banyak beredar di masyarakat. Meskipun tuak kerap menjadi suatu budaya di daerah tertentu, setidaknya diperlukan pengawasan ketat.

“Kalau tidak diatur dan berkedok minuman tradisional ini akan berbahaya. Justru harus ketat dan ada pengawasan, harus ada izin,” ujarnya.

Anggota Komisi II itu mengusulkan adanya pihak yang diberikan kewenangan khusus untuk memberikan izin peredaran miras. Pasalnya ia khawatir, banyaknya pedagang miras tradisional ‘bermain’ dengan aparat terkait jumlah miras yang beredar di masyarakat.

Azhar berpendapat peredaran miras tidak boleh bebas. Misalnya memberikan pengetatan produksi miras tradisional dan modern. “Intinya kita melindungi masyarakat dari minuman beralkohol dan miras,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengamini pandangan Indra dan Azhar. Menurutnya, roh dari RUU ini adalah miras berbahaya. Menurutnya isi draf masih sebatas mengatur persoalan produksi, izin dan pengaturan peredaran.

Semestinya isi draf lebih mengedepankan perlindungan, dan tidak hanya sebatas pengendalian miras. “Disusun karena ingin melindungi masyarakat luas. Meskipun kepentingan budaya juga dilindungi, tapi juga harus diatur dan dibatasi,” ujarnya.

Lebih jauh politisi Partai Demokrat itu mengkritikisi draf. Pasalnya penyusunan redaksional masih terkesan belum runut. Misalnya pada Pasal 3. Menurutnya, hal utama adalah perlindungan, penyadaran dan pengendalian.

Perubahan penyusunan paradigma multak dilakukan. Pasalnya Baleg ingin menunjukan sikap akan bahaya minuman beralkohol dan menyadarkan masyarakat. “Jadi draf ini memang perlu diperbaiki terlebih dahulu, harus tegas dan jelas isi draf ini,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait