Baleg DPR Ingatkan Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintahan
Berita

Baleg DPR Ingatkan Pembentukan Lembaga Legislasi Pemerintahan

Jika memang target pembentukan lembaga legislasi belum jelas, Baleg DPR mengusulkan menyarankan untuk memaksimalkan peran dan fungsi BPHN agar tidak menghambat penyusunan Prolegnas dan pembuatan/pembahasan RUU.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“(Sebaiknya) Jangan membuat lembaga baru, optimalkan dulu yang ini (BPHN) karena mereka sudah mendapatkan gaji,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

 

Menanggapi hal ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) Suharso Manoarfa juga tak dapat memberi jawaban pasti. Dia mengatakan pembentukan lembaga legislasi pemerintah ini menjadi kewenangan Presiden. Dia meminta semua pihak menunggu langkah Presiden terkait rencana pembentukan lembaga ini.

 

“Itu bagian dari kewenangan Presiden, kami pun menunggu. Nanti kita tunggu dan kemudian kita bahas,” kata dia.

 

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Prof Widodo Eka Cahyana mengakui belum mendapat gambaran lebih jelas soal konsep gagasan Presiden Jokowi untuk menbentuk lembaga legislasi ini. Menurutnya, Kemenkumham pun belum mendapat arahan dari Presiden soal rencana pembentukan lembaga tersebut. “Jadi atau tidaknya pembentukan lembaga baru tersebut menjadi kewenangan Presiden,” kata Widodo.

 

Dia juga mengakui pembentukan lembaga legislasi pemerintah ini tentunya akan mengubah struktur kelembagaan yang ada (BPHN dan Ditjen PP Kemenkumham). “Ini juga perlu perubahan kembali UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Tapi, keputusan  tetap ada di Presiden,” katanya.

Tags:

Berita Terkait