Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara
Pojok MPR-RI

Bamsoet: Pendidikan Tinggi Harus Bisa Dinikmati Seluruh Warga Negara

Kemajuan teknologi dan perkembangan zaman menjadikan pendidikan di kampus tidak seharusnya 'terpenjara' oleh hambatan sekat ruang dan waktu. Sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Istimewa

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan peringatan Hari Pendidikan Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Mei, harus menjadi momentum untuk membangun komitmen kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita 'mencerdaskan kehidupan bangsa'. Sebagaimana diamanatkan Konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Dirinya juga menegaskan, jangan ada lagi kelalaian menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai rujukan moral dalam pendidikan nasional.

"Pemaknaan Kampus Merdeka yang digagas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, menegaskan bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus terbebas dari segala bentuk keterbatasan akses. Pendidikan tinggi tidak seharusnya menjadi barang mewah yang hanya dinikmati sebagian kecil masyarakat. Karena hak mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara yang dijamin UUD NRI 1945," ujar Bamsoet dalam Webinar Hari Pendidikan Nasional yang diselenggarakan Universitas Terbuka (UT), secara virtual dari Jakarta, Senin (3/5/21).

Turut hadir antara lain Rektor Universitas Terbuka Prof. Ojat Darojat, Wakil Rektor IV Universitas Terbuka Rahmat Budiman, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Prof. Ir. Nizam, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, dan Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, konsep 'merdeka belajar' sesungguhnya telah diamanatkan Konstitusi, menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan dan memilih pendidikan. Terlihat pada beberapa Pasal dalam UUD NRI 1945, di antaranya Pasal 28 C ayat (1), Pasal 28 E ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1). Hak mendapatkan pendidikan tidak saja dijamin oleh konstitusi, tetapi juga diakui sebagai bagian dari hak asasi yang melekat pada fitrah kemanusiaan sebagai warga negara.

"Sayangnya, data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mencatat terdapat sekitar 3,7 juta lulusan pendidikan tingkat menengah setiap tahun. Sekitar 1,8 juta diantaranya atau sekitar 48,6 persen terpaksa bekerja dan tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Aksesibilitas untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi juga terhambat oleh keterbatasan kapasitas kampus untuk menampung seluruh siswa lulusan pendidikan menengah atas tersebut. Apalagi di daerah luar pulau Jawa dan di daerah pinggiran, di mana jumlah kampus masih sangat terbatas," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menerangkan, kemajuan teknologi dan perkembangan zaman menjadikan pendidikan di kampus tidak seharusnya 'terpenjara' oleh hambatan sekat ruang dan waktu. Sehingga dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Karenanya, patut diapresiasi keberadaan Universitas Terbuka yang telah menjangkau seluruh wilayah Indonesia, dengan jumlah mahasiswa aktif lebih dari 312 ribu, dan telah melahirkan 1,8 juta alumni.

"Sebagai lembaga pendidikan tinggi terbuka dan jarak jauh pertama di Indonesia, UT secara konsisten memberikan layanan pendidikan kepada masyarakat dari segala lapisan, baik di perkotaan maupun di pedesaan. Bahkan hingga warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri, dimana UT telah menjalin kerjasama dengan KBRI di 42 negara," terang Bamsoet.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait