Saat ini, kata dia, BI masih mengkaji kemungkinan mediasi perbankan diserahkan kepada asosiasi perbankan. Sekedar mengingatkan, lembaga mediasi perbankan yang sedianya dilakukan oleh gabungan asosiasi perbankan nasional gagal dibentuk tahun lalu.
Alasannya, pihak asosiasi belum siap menentukan bentuk lembaga tersebut. Apalagi, banyak kalangan yang menyangsikannya. Jika lembaga itu dibentuk oleh asosiasi perbankan, maka lembaga itu bakal tidak independen lagi. Selain itu, masalah permodalan juga menjadi kendala gagalnya lembaga itu dibentuk tahun lalu.
Setelah gagal terbentuk, BI akhirnya merevisi Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Pasal itu berisikan lembaga mediasi perbankan dibentuk paling lambat 31 Desember 2007.
Revisi yang dilakukan pada 29 Januari lalu itu termuat dalam PBI No. 10/1 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan BI No. 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Isi PBI itu sangat singkat, yakni hanya menghapus Pasal 3 ayat (2) saja yang isinya ya itu tadi, lembaga mediasi perbankan dibentuk paling lama 31 Desember 2007.
Diselesaikan BI
Pada saat yang bersamaan, Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan BI Ahmad Fuad mengungkapkan hingga kini pihaknya telah menyelesaikan 87 persen kasus sengketa bank dengan nasabahnya.
Menurutnya, dibandingkan akhir 2006, jumlah pengajuan sengketa nasabah dengan bank hingga Februari 2008, meningkat 280 persen. Dari jumlah itu, sengketa penyaluran dana paling banyak dilaporkan oleh masyarakat. Jumlahnya meningkat 441 persen, kata Ahmad. Sengketa itu terjadi baik untuk kredit konsumsi, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan perbedaan saldo pokok dan bunga.
Kemudian, peningkatan permohonan penyelesaian sengketa juga terjadi untuk kasus penghimpunan dana dan sistem pembayaran. Peningkatannya masing-masing 288 persen dan 182 persen.
Meski penyelesaian sengketa bank dengan nasabahnya masih menjadi tugas Bank Indonesia (BI), namun bank sentral itu tetap meminta perbankan nasional untuk menyelesaikan sendiri masalahnya. Alasannya, hal itu untuk meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap bank.
Jangan hanya BI yang menjadi mediasi sengketa. Tapi harusnya perbankan sendiri yang menyelesaikannya, ujar Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad saat diskusi publik bertajuk 'Membuka Tabir Kebuntuan Negosiasi Bank dan Nasabah' di Museum BI, Kota, Jakarta, Senin (31/3).
Menurutnya, kalau bank sudah dipercaya oleh nasabahnya, pada akhirnya akan berpengaruh terhadap stabilitas keuangan bank itu sendiri. Untuk itu, dia meminta supaya setiap bank untuk proaktif menyelesaikan permasalahan dengan nasabahnya. Ini sebagai bentuk investasi dalam melakukan edukasi kepada nasabah. Sehingga muncul kepercayaan di tengah persaingan bank yang ketat, demikian Muliaman.
Ia mengatakan bahwa fungsi mediasi oleh bank sentral merupakan cara yang kedua, sebelum sengketa itu menemui jalan buntu. Harus ada penyelesaian terlebih dahulu antara bank dengan nasabahnya, jelasnya.
Pria yang sempat disebut-sebut sebagai calon Gubernur BI ini juga mengingatkan perbankan untuk selalu meningkatkan fungsi mediasi (dispute resolution). Sehingga, ketika ada sengketa, nasabah tidak perlu repot-repot ke BI, karena sudah ada fasilitas pengajuan sengketa di bank tersebut.
















