Bank Perlu Edukasi Nasabah Terkait Pelindungan Data Pribadi
Utama

Bank Perlu Edukasi Nasabah Terkait Pelindungan Data Pribadi

Bank memiliki kewajiban menjaga rahasia nasabahnya, hal ini sejalan dengan sistem yang dimiliki oleh UU PDP yang mengatur data pribadi dari hulu ke hilir. Diperlukan mekanisme dua arah antara pihak bank dan nasabah dalam melindungi data pribadi.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal. Foto: RES
Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal. Foto: RES

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pertengahan Oktober lalu perlu dipahami semua kalangan tak terkecuali sektor perbankan. Pasalnya, implementasi UU PDP sedikit banyak akan terdampak dalam dunia perbankan.

Sebagai pioner dalam transformasi digital, kebijakan dalam sektor perbankan di dalam UU PDP hingga hari ini masih menjadi disorot oleh masyarakat Indonesia, hal ini dikarenakan perbankan menjadi salah satu sektor dengan arus data yang intensif.

Atas dasar itu, Hukumonline bersama dengan Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS) dan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDKP) menggelar executive discussion dengan tema Implementasi UU PDP Tantangan dan Peluang di Sektor Perbankan Indonesia.

Baca Juga:

Sekretaris Jenderal PERBANAS, Anika Faisal menyatakan pelindungan data pribadi sudah menjadi pembahasan di seluruh dunia dan tanpa melihat kesiapan lagi, Indonesia juga harus memiliki regulasi untuk pengaturan privasi masyarakat ini.

“Kita bisa memahami mengapa pemerintah mendorong segera diundangkannya UU ini. Siap tidak siap kita harus punya UU ini, apalagi jika membahas perbankan. Perbankan ini merupakan salah satu sektor yang high regulated dengan banyak aturan. Sebelum berlakunya UU PDP ini pun dalam ketentuan perlindungan konsumen, bank sudah menyadari pentingnya pelindungan data pribadi,” jelas Anika pada, Kamis (10/11).

Anika melanjutkan, pelindungan data pribadi bagi sektor perbankan merupakan bentuk  komitmen bank kepada nasabah dalam menjaga integritas data yang diperoleh dari nasabah yang berupa data keuangan.

Tags:

Berita Terkait