UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO
Terbaru

UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO

Peran DPO akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU PDP.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
UU PDP: Kominfo Siapkan Standar Profesi DPO
Hukumonline

Ketentuan Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO) sebagai amanat Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sedang dipersiapkan pemerintah. Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang mengakselerasi pembuatan sertifikasi kerja Pejabat Pelindungan Data Pribadi (PPDP) atau Data Protection Officer (DPO). Kriteria dan kompetensi kerja PPDP nantinya tertuang dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

“Apakah sudah berjalan dan ada sertifikasinya. Tentu saja belum. Saya rasa bisa memulai memperkuat capacity building kita dengan mengikuti training-training yang pada akhirnya selaras dengan regulasi (UU PDP) ini,” kata Ketua Tim Tata Kelola PDP Kominfo, Hendri Sasmita Yuda dalam situs resmi Ditjen Aptika, Selasa (1/11).

Menurutnya, materi pelatihan bagi para PPDP itu bisa berbentuk pengetahuan tentang hukum pelindungan data pribadi di dalam negeri maupun luar negeri maupun keterampilan teknis lainnya. “Bisa dimulai dari sekarang, tentunya nanti dengan menyesuaikan dengan SKKNI yang dibuat,” jelasnya.

Baca Juga:

Peran PPDP/DPO itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Hendri memaparkan, kebutuhan seorang PPDP untuk badan publik tertentu berbeda, misalnya dengan Dinas Kominfo di daerah. Begitu pula bagi kebutuhan kalangan swasta juga berbeda.

Mengenai kriteria yang layak ditunjuk sebagai PPDP/DPO, Hendri mengatakan seorang PPDP bukan saja harus mengerti soal UU PDP, hal ihwal teknologi informasi dan praktik PDP tetapi juga memahami skema bisnis pengelolaan data pribadi.

“Terkadang ada orang memahami IT dan hukum namun tidak memberikan solusi tentang perlindungan data yang akuntabel dan sesuai regulasi,” tukas salah satu anggota Tim Perumus UU PDP tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait