Bapepam Terbitkan Penyempurnaan Lima Peraturan Pasar Modal
Berita

Bapepam Terbitkan Penyempurnaan Lima Peraturan Pasar Modal

Jakarta, hukumonline. Baru-baru ini Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menerbitkan lima peraturan Bapepam. Kelimanya merupakan penyempurnaan peraturan yang berlaku sebelumnya. Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk melakukan efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan di pasar modal, khususnya mengenai penawaran umum.

Bam/APr
Bacaan 2 Menit

Penjatahan untuk pemodal asing

Sementara penyempurnaan Peraturan Nomor IX.A.7 memuat 3 perubahan pokok. Pertama, dihapuskannya ketentuan penjatahan untuk pemodal asing. Pengaturan ini dilakukan karena Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1055/KMK.010/1997 tentang Pembatasan Saham Bagi Pemodal Asing telah dicabut.

Kedua, penetapan pihak yang akan menerima penjatahan pasti, maupun pooling dan prosentasenya, diserahkan sepenuhnya kepada manajer penjatahan. Berkaitan dengan hal itu, pihak yang dapat memperoleh penjatahan pasti tidak lagi dibatasi hanya kepada reksadana, dana pensiun dan perusahaan asuransi.

Ketiga, manajer penjatahan wajib mengungkapkan informasi antara lain mengenai metode penjatahan, kisaran dan prakiraan pihak atau kalangan tertentu yang akan mendapatkan penjatahan dalam penawaran umum dalam prospektus dan prospektus ringkas, termasuk dalam prospektus awal bila ada.

Penawaran awal

Di dalam Peraturan Nomor IX.A.8 terdapat 4 perubahan pokok. Pertama, menambah definisi tentang penawaran awal, yaitu ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan dan atau prakiraan harga penawaran efek.

Kedua, menambah ketentuan baru yang memungkinkan dalam prospektus awal dicantumkan informasi mengenai kisaran jumlah, harga penawaran efek, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penawaran efek itu. Ketiga, mengubah ketentuan distribusi prospektus awal dan info memo, yaitu setelah diumumkannya prospektus ringkas.

Keempat, mengubah ketentuan pernyataan pada kulit muka prospektus awal dan info memo yang dibuat dalam huruf cetak besar dengan tinta merah yang langsung dapat menarik perhatian. Perubahan itu dilakukan karena prospektus awal didistribusikan sebelum efektifnya pernyataan pendaftaran dan pernyataan pendaftaran emiten tersebut belum ditelaah oleh Bapepam,

Penyempurnaan

Sementara di dalam Peraturan Nomor IX.C.1 penyempurnaan meliputi penambahan ketentuan prospektus awal, dengan maksud untuk menyesuaikan dengan perubahan Peraturan Nomor IX.A.2 dan Peraturan Nomor IX.A.8.

Halaman Selanjutnya:
Tags: