Bareskrim Kirim SPDP Pemalsuan Surat MK
Berita

Bareskrim Kirim SPDP Pemalsuan Surat MK

Polisi sudah memeriksa mantan Panitera Mahkamah Konstitusi. Bakal jadi tersangka?

Oleh:
Rfq/Nov
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua Panitera MK Zainal Arifin Husein. Foto: SGP
Mantan Ketua Panitera MK Zainal Arifin Husein. Foto: SGP

Ada kabar terbaru seputar  penanganan kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi sudah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Peningkatan status itu ditandai dengan pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri datang sendiri mengantarkan SPDP itu ke Kejaksaan Agung pada Senin lalu (27/6). “Sudah (dikirim), kemarin,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agung Sabar Santoso, sehari kemudian.

 

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Mabes Polri Ito Sumardi mengatakan peningkatan status akan dilakukan setelah polisi memeriksa petugas MK dan KPU yang mengetahui dugaan pemalsuan.

 

Siapa yang diperiksa menjelang penyidikan besar kemungkinan akan secara intensif diperiksa sebelum penentuan tersangka. Agung membenarkan polisi telah memeriksa mantan Panitera MK. Pada saat kasus ini terjadi Panitera MK adalah Zainal Arifin Husein.

 

Dalam acara Jakarta Lawyers Club yang disiarkan langsung TV One, Selasa (28/6) malam, mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi beberapa kali menyebut nama Zainal. Hingga Selasa siang, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan. “Masih berlangsung,” Agung Sabar menguatkan.

 

Apakah Zainal sudah dinyatakan sebagai tersangka? Agung tak membenarkan atau membantah. Ia hanya berkata, "pokoknya SPDP pemberitahuan saja kita melakukan penyelidikan". Sehari sebelumnya, Kabareskrim Ito Sumardi, menegaskan sudah mengantongi nama calon tersangka. Sebaliknya, Agung mengeluarkan pernyataan berbeda. “Belum ada calon tersangka. Kami masih tahap sidik. Lalu kita lihat bukti yang ada dan keterangan," katanya.

 

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Mathius Salempang  mengatakan penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap empat orang dari pihak MK. Kempat orang tersebut merupakan staf Sekjen MK Djanedri M Gaffar yakni F, A, AN dan N. Mathius menegaskan keempatnya diperiksa sebagai saksi. "Namanya saksi kita cari keterangan dari dia apa yang dia rasakan, dia lihat, dia dengar terkait surat palsu," ujarnya.

 

Ditambahkan Mathius, dalam pasal pemalsuan KUHP berarti ada perbuatan pemalsuan surat dan orang pembuat surat palsu. Untuk membuktikan tindak pidana pemalsuan, penyidik harus membandingkan surat asli dengan surat palsu. "Ada beberapa bukti yang selama ini kita kerjakan, tidak perlu ada bukti aslinya. Yang penting kita bisa buktikan kepada JPU dan hakim bahwa surat itu pernah ada," ujarnya.

 

Pria berkacamata ini menengarai pertama, pihak yang membuat surat berdasarkan pemeriksaan internal MK pernah melakukan membuat surat. Kedua, surat tersebut sudah pernah dibuat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiga, teman-teman sekjen MK mengetahui surat yang dibuat palsu. "Saya tidak bisa berandai-andai  berapa nama (yang kuat terlibat). Tapi begitu hasil pemerikaan mengarah pada satu nama nanti akan kita beritahu," ujarnya.

 

Kasus ini mendapat perhatian publik. Apalagi melibatkan politisi dan lembaga negara. Politisi dimaksud adalah Andi Nurpati. Mathius menegaskan penyidik tidak akan gegabah. "Kita jangan gegabah, tunggu hasil pemeriksaan ini. Sore ini kalau misalnya selesai diperiksa saya akan simpulkan," tandasnya.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Noor Rahmad telah berkoordinasi dengan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Ses Jampidum) untuk mengetahui apakah nama Andi Nurpati tertera dalam SPDP yang dikirimkan Bareskrim. Noor memastian belum ada nama mantan anggota KPU itu sebagai tersangka. “Belum ada teregister SPDP atas nama Andi Nurpati sampai saat ini," pungkasnya.

 

Dalam acara Jakarta Lawyers Club Selasa malam, Andi Nurpati kembali membantah tuduhan pemalsuan surat. Ia menegaskan tak pernah membaca surat yang disebut asli hingga sidang pleno KPU digelar. Ketika Biro Hukum KPU membacakan surat dalam sidang pleno, ia yakin surat asli itulah yang dibacakan.

Tags: