Bareskrim Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus BBM Diesel PLN
Aktual

Bareskrim Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus BBM Diesel PLN

ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Periksa Dahlan Iskan Terkait Kasus BBM Diesel PLN
Hukumonline
Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri di Jakarta, Senin sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

"Saya mendampingi DI (Dahlan Iskan) terkait kasus dugaan pengadaan BBM high speed diesel pada PLN tahun 2010," kata kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, di Mabes Polri.

Yusril mengatakan kasus tersebut terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Setiap tahun, menurut Yusril, PLN membutuhkan pasokan sembilan juta ton BBM untuk pembangkit listrik bertenaga diesel di berbagai daerah di Indonesia. Selama ini, PLN telah membeli langsung kebutuhan BBM tersebut kepada Pertamina tetapi dianggap terlalu mahal dibandingkan harga pasaran.

Terkait hal itu, Dahlan telah berulang kali menyurati Pertamina untuk menyesuaikan harga jual BBM. Meski demikian, permintaan Dahlan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak Pertamina. Kemudian pada tahun 2010, PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang tidak menggunakan jetty milik Pertamina. Tender Dari total sembilan juta ton kebutuhan PLN, sebanyak dua juta ton ditenderkan yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan tujuh juta ton tetap dibeli langsung dari Pertamina tanpa proses tender.

Tender ini terbuka bagi produsen BBM dalam negeri maupun produsen asing dengan syarat jika tender dimenangkan pihak asing maka harga terendah yang dimenangkan pihak asing tersebut harus ditawarkan ke produsen dalam negeri untuk melihat kesanggupan mereka memasok pada harga tersebut.

"Bila perusahaan asing yang menang dengan harga termurah, maka perusahaan asing harus menawarkan ke perusahaan dalam negeri, sanggup nggak memasok BBM dengan harga terendah seperti harga yang dimenangkan produsen asing, kalau perusahaan dalam negeri itu sanggup ya dia yang menang. Kalau perusahaan dalam negeri nggak menyanggupi, ya perusahaan asing itu akhirnya yang menang," katanya.

Dalam proyek ini, menurut Yusril, PLN mendapatkan pasokan BBM dengan dua harga yang berbeda dari Pertamina yakni harga konvensional dan harga tender yang lebih murah.

"Ini terobosan untuk mendapat harga BBM lebih murah. Tapi malah disidik karena ada dugaan korupsi. Pak DI juga bingung unsur korupsinya dimana dalam kasus ini," katanya.

Dahlan yang mulai diperiksa pukul 09.30, hingga saat berita ini diturunkan masih menjalani pemeriksaan.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info