Bareskrim Tetapkan eks Pejabat PLN Tersangka Kasus Korupsi BBM Diesel
Aktual

Bareskrim Tetapkan eks Pejabat PLN Tersangka Kasus Korupsi BBM Diesel

ANT
Bacaan 2 Menit
Bareskrim Tetapkan eks Pejabat PLN Tersangka Kasus Korupsi BBM Diesel
Hukumonline
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap mantan pejabat PLN berinisial NP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM diesel pada PT PLN (Persero) tahun 2010.

"Saudara NP sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD). NP adalah Direktur Energi Primer (PLN) saat itu," kata Kasubdit I Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes, Adi Deriyan Jayamarta, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Menurut Adi, penetapan status tersangka NP dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara. Dalam pengusutan kasus tersebut, sebelumnya Bareskrim telah memeriksa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Menurut kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, kasus tersebut terjadi saat Dahlan menjabat sebagai Dirut PLN. Setiap tahun, PLN membutuhkan pasokan sembilan juta ton BBM untuk pembangkit listrik bertenaga diesel di berbagai daerah di Indonesia. Selama ini, PLN telah membeli langsung kebutuhan BBM tersebut dari Pertamina.

"Setelah dibanding-bandingkan, harga BBM dari Pertamina itu lebih tinggi daripada harga di pasaran," kata Yusril.

Terkait hal itu, Dahlan telah berulang kali menyurati Pertamina untuk menyesuaikan harga jual BBM. Meski demikian, permintaan Dahlan tersebut tidak pernah ditanggapi oleh pihak Pertamina. Kemudian pada tahun 2010, PLN berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di daerah-daerah yang tidak menggunakan jetty milik Pertamina.

Dari total sembilan juta ton kebutuhan PLN, sebanyak dua juta ton ditenderkan yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan tujuh juta ton tetap dibeli langsung dari Pertamina tanpa proses tender.

Tender ini terbuka bagi produsen BBM dalam negeri maupun produsen asing dengan syarat jika tender dimenangkan pihak asing maka harga terendah yang dimenangkan pihak asing tersebut harus ditawarkan ke produsen dalam negeri untuk melihat kesanggupan mereka memasok pada harga tersebut.

"Bila perusahaan asing yang menang dengan harga termurah, maka perusahaan asing harus menawarkan ke perusahaan dalam negeri, sanggup nggak memasok BBM dengan harga terendah seperti harga yang dimenangkan produsen asing. Kalau perusahaan dalam negeri itu sanggup ya dia yang menang. Kalau perusahaan dalam negeri tidak menyanggupi, ya perusahaan asing itu akhirnya yang menang," kata Yusril.

Dalam tender tersebut, Pertamina ikut serta dan memenangkan satu tender dengan harga penawaran yang lebih rendah dari harga jual Pertamina kepada PLN selama ini. Sementara empat tender lainnya dimenangkan oleh PT Shell Indonesia. Karena Shell merupakan perusahaan asing, maka empat tender yang dimenangkan Shell ditawarkan ke Pertamina dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI).

"TPPI akhirnya menyanggupi dua tender, Pertamina menerima dua tender dari Shell," katanya.

Pertamina yang sebelumnya telah menang satu tender, dengan kesanggupannya menerima tawaran tersebut maka BUMN tersebut mendapat total tiga tender. Dalam proyek ini, menurut Yusril, PLN mendapatkan pasokan BBM dengan dua harga yang berbeda dari Pertamina yakni harga konvensional dan harga tender yang lebih murah.
Tags: