Baru Bebas Kembali Ditangkap, YLBHI: Kasus Komar Langgar Prinsip Ne Bis In Idem
Utama

Baru Bebas Kembali Ditangkap, YLBHI: Kasus Komar Langgar Prinsip Ne Bis In Idem

Dalam perkara baru ini, Komar kembali disangkakan menggunakan pasal yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, sebagaimana dakwaan dalam perkara sebelumnya di PN Bandung.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Foto: Istimewa
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. Foto: Istimewa

Muhammad Ainun Komarullah, atau yang akrab disapa Komar, dinyatakan bebas pada Senin (9/3) setelah menyelesaikan masa pidana selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1059/Pid.Sus/2025/PN Bdg tertanggal 12 Februari 2026.

Sebelumnya, Komar ditangkap dan diadili di Bandung atas dakwaan unggahan yang dianggap menyebabkan kerusuhan di DPRD Jawa Barat pada Agustus lalu. Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bandung menyatakan Komar bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).

Baca Juga

Menjelang kebebasannya, Komar sempat menyampaikan kepada penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung bahwa ia merasa sangat bahagia dapat keluar dari rumah tahanan sebelum Lebaran. Ia berharap dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di rumah.

“Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama. Alih-alih disambut keluarga, Komar justru kembali berhadapan dengan proses hukum baru. Ia didatangi penyidik dari Polrestabes Surabaya tepat di hari kebebasannya,” tulis LBH Bandung dalam keterangan resminya, Selasa (10/3).

Diduga, Komar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Namun selama itu, menurut pihak kuasa hukum, tidak pernah ada informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Komar mengaku terkejut ketika tiga orang penyidik mendatanginya dengan membawa surat perintah penangkapan sekaligus pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info