Muhammad Ainun Komarullah, atau yang akrab disapa Komar, dinyatakan bebas pada Senin (9/3) setelah menyelesaikan masa pidana selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1059/Pid.Sus/2025/PN Bdg tertanggal 12 Februari 2026.
Sebelumnya, Komar ditangkap dan diadili di Bandung atas dakwaan unggahan yang dianggap menyebabkan kerusuhan di DPRD Jawa Barat pada Agustus lalu. Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Bandung menyatakan Komar bersalah melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Baca Juga
- Ini Pengaturan Soal Pinjol dalam UU ITE Baru
- Perubahan Penting Soal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Baru
Menjelang kebebasannya, Komar sempat menyampaikan kepada penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung bahwa ia merasa sangat bahagia dapat keluar dari rumah tahanan sebelum Lebaran. Ia berharap dapat merayakan Hari Raya Idulfitri bersama keluarga di rumah.
“Namun, kebahagiaan itu tidak berlangsung lama. Alih-alih disambut keluarga, Komar justru kembali berhadapan dengan proses hukum baru. Ia didatangi penyidik dari Polrestabes Surabaya tepat di hari kebebasannya,” tulis LBH Bandung dalam keterangan resminya, Selasa (10/3).
Diduga, Komar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Oktober 2025. Namun selama itu, menurut pihak kuasa hukum, tidak pernah ada informasi mengenai kelanjutan kasus tersebut. Komar mengaku terkejut ketika tiga orang penyidik mendatanginya dengan membawa surat perintah penangkapan sekaligus pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Dalam perkara tersebut, Komar kembali disangkakan menggunakan pasal yang sama, yakni Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE, serta tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. Komar langsung dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru, Bandung oleh penyidik Polrestabes Surabaya pada pukul 11.18 WIB.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menilai tindakan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat. Ia menegaskan penegakan hukum yang dilakukan berpotensi menjadi alat represi kekuasaan.
“Tentu ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan menunjukkan hukum sebagai alat represi kekuasaan. Saya melihat jaksa atau polisi ini tidak memiliki semangat demokrasi dan penghormatan terhadap hukum acara,” ujar Isnur kepada Hukumonline, Selasa (10/3).
Isnur juga menyoroti penggunaan pasal yang sama dalam perkara yang kembali menjerat Komar. Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip ne bis in idem, yakni asas hukum yang melarang seseorang diadili atau dituntut kembali atas perbuatan yang sama jika sudah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apalagi jika pasal atau tuduhan yang dikenakan sama dengan dakwaan yang sudah diputuskan. Tindakan polisi jelas melawan hukum dan melecehkan keputusan pengadilan,” katanya.
Isnur pun mendesak Kapolri untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang dinilai bermasalah tersebut serta meminta Komisi III DPR melakukan evaluasi. “Harusnya keputusan pengadilan dihormati, bukan justru melakukan penangkapan ulang seperti ini,” tegasnya.
Di sisi lain, Komar menyayangkan proses hukum yang dinilai tidak memiliki empati. Ia mengaku tidak diberikan kesempatan untuk berbincang dengan kerabat maupun kekasihnya yang telah menunggu sejak pagi di hari kebebasannya.
Penasihat hukum menilai kondisi mental Komar kurang baik setelah menjalani rangkaian proses hukum yang panjang dan harus langsung menghadapi perkara baru di Surabaya tanpa jeda.
“Kami sangat menyayangkan proses hukum yang tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan kebutuhan emosional Komar,” tutup pernyataan LBH Bandung.
















