Baru Dua Hari Kerja, Menkumham Sudah Digugat
Kisruh Internal PPP

Baru Dua Hari Kerja, Menkumham Sudah Digugat

Kubu Romahurmuziy mengajukan intervensi.

RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. Foto: RES.
Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali. Foto: RES.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin oleh Suryadharma Ali mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham yang baru Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam Register Perkara No. 217/G/2014/PTUN-JKT, Rabu (29/10).

Ketua Tim Kuasa Hukum PPP Humphrey Djemat mengatakan bahwa objek gugatan adalah SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2014.

Dalam siaran persnya, Humphrey menjelaskan Keputusan Menkumham tersebut di atas telah menimbulkan akibat hukum yang merugikan bagi PPP yang saat ini masih sah dipimpin oleh Suryadharma Ali. Pasalnya, saat ini perselisihan internal di PPP belum terselesaikan sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku.

“Namun, Menkumham telah melakukan intervensi dengan memihak pengurusan Romahurmuziy  yang mengklaim sebagai  pengurus yang sah dan menetapkannya dengan menerbitkan Keputusan No. M.HH-07.AH.11.01. Jelas pemihakan Menkumham tersebut sangat melukai rasa keadilan,” jelasnya.

Selanjutnya, Humphrey menerangkan bahwa dalam kliennya meminta agar Keputusan Menkumham No. M. HH-07.AH.11.01 dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Partai PPP sesuai amanat undang-undang telah menyelesaikan perselisihan internai ini pada 11 Oktober 2014.

Amar putusan dari Mahkamah Partai PPP itu adalah menyatakan setiap pengangkatan dan/atau pemberhentian kepengurusan maupun keanggotaan PPP harus melalui surat keputusan yang ditandatangani oleh Suryadharma Ali, sebagai Ketua Umum PPP dan Romahurmuziy, sebagai Sekretaris Jenderal PPP. “Atau dengan kata lain pemberhentian yang dilakukan oleh masing-masing adalah tidak sah,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Humphrey,  Mahkamah Partai PPP memutuskan pula bahwa Suryadharma Ali, sebagai Ketua Umum PPP dan Romahurmuziy, sebagai Sekretaris Jenderal PPP secara bersama-sama harus segera menentukan waktu dan tempat pelaksanaan Muktamar VIII PPP. Apabila keduanya tidak dapat menentukannya secara bersama-sama dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya Putusan Mahkamah Partai PPP ini, maka penentuan penyelenggaraan Muktamar VIII PPP akan diambil alih oleh Majelis Syariah.

Tags:

Berita Terkait