Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing
OPINI

Batas Perlindungan Tenaga Kerja Asing

Terdapat sejumlah putusan MA yang dijadikan pedoman untuk memberikan perlindungan bagi TKA.

•Bacaan 2 Menit
SS
Penulis Opini

Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, sebagaimana juga terjadi di negara-negara lain tentu saja dimungkinkan. Penggunaan tenaga kerja asing  di Indonesia dimaksudkan agar terjadi pengalihan ilmu pengetahuan dan skill (transfer of knowledge). Berbagai persyaratan yang harus dipenuhi sebagai syarat apabila pengusaha/perusahaan ingin menghadirkan tenaga kerja asing. Berbagai regulasi yang memperketat kehadiran tenaga kerja asing adalah salah bentuk perlindungan kepada tenaga kerja dalam negeri.

Sugeng Santoso PN. Foto: Istimewa
Sugeng Santoso PN. Foto: Istimewa

Kehadiran tenaga kerja asing diharapkan dapat mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi dengan demikian tenaga kerja asing yang ada haruslah tenaga kerja yang memiliki skill dan professional di bidang tertentu yang belum atau tidak memungkinkan diisi oleh tenaga kerja Indonesia.

Keberadaan tenaga kerja asing juga salah satu cara untuk meningkatkan iklim investasi di Indonesia, salah satu cara mendorong investor untuk menanamkan modal di Indonesia guna peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional. (Baca: Mempersoalkan Pengaturan Jabatan dan Waktu Tertentu Bagi TKA)

Sebagaimana hubungan industrial pada umumnya maka hubungan kerja antara tenaga kerja asing dengan pengusaha/perusahaan tentu berharap dapat terus berlangsung dengan damai dan harmonis, terhadap tenaga kerja asing juga dapat terjadi perselisihan hubungan industrial dan tidak sedikit yang berujung dengan adanya gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlindungan tenaga kerja asing

Perlindungan dalam hal ketenagakerjaan adalah sesuai dengan perjanjian kerja antara perusahaan dengan tenaga kerja asing tersebut. Pekerja asing yang akan bekerja di Indonesia sebelumnya telah terjadi kesepakatan dengan klausul-klausul yang ditentukan oleh pekerja asing dengan pengusaha/perusahaan yang akan mendatangkannya. Perjanjian tersebut menjadi syarat untuk mengajukan Izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Perlindungan terhadap tenaga kerja asing di bidang ketenagakerjaan tentu saja berpedoman pada perjanjian yang telah disepakati tersebut.

Salain perlindungan sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian kerja, terhadap tenaga kerja asing juga mendapatkan jaminan sosial.  Ketentuan yang mengatur tentang hak jaminan sosial bagi pekerja asing adalah Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 pada pokoknya menentukan bahwa peserta jaminan sosial adalah setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

Pasal 36 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2015 menentukan bahwa tenaga kerja asing yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan wajib diberikan perlindungan melalui jaminan sosial nasional. (Baca: DJSN Sebut Tiga Alasan Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan)

Pengaturan mempekerjakan tenaga kerja asing

Pengaturan Tenaga Keja Asing (TKA) tertuang dalam Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memilik izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk". Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.

Pengaturan seperti itu menimbulkan multitafsir. Ada yang berpendapat bahwa perlindungan kepada TKA adalah selama TKA mempunyai Izin kerja (IMTA), ada yang berpendapat bahwa perlindungan TKA sesuai dengan perjanjian kerjanya dan ada yang bahkan merubah hubungan kerja yang semula didasarkan pada jangka waktu (PKWT) menjadi pekerja tetap (PKWTT). Penafsiran yang beragam tersebut tercermin dalam putusan-putusan Pengadilan Hubungan Industrial baik di tingkat pertama maupun di Mahkamah Agung (MA).

Beraneka ragam putusan perlindungan TKA

Sebelum lahirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017, pendapat MA terkait perlindungan terhadap TKA berbeda-beda. Ada putusan MA yang merubah hubungan kerja dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana putusan MA Nomor: 29PK/Pdt.Sus/2010 tanggal 24 Agustus 2010, MA berpendapat bahwa:

“PKWT yang dibuat antara Nicholas Michael F dengan PT HMS dengan Bahasa inggris dan telah berlangsung selama lebih dari 3 (tiga) tahun tanpa adanya perpanjangan atau pembaruan PKWT secara tertulis telah melanggar Pasal 42 ayat (4) Jo. Pasal 57 ayat (1) dan (2). Jo. Pasal 59 ayat (4) UU No. 13 Tahun 2003 sehingga demi hukum PKWT tersebut dinyatakan menjadi PKWTT. Dengan demikian NMF berhak menerima kompensasi PHK sebagai pekerja tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.”

Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diasumsikan sama dengan jangka waktu IMTA. Hal itu  tampak dalam Putusan MA Nomor 595 K/Pdt.Sus/2010 (PT. Asmin Koalindo Tuhup (Perseroan) melawan Kurt Eugene Krieger) tanggal 29 Juli 2010. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

“Berdasarkan kebiasaan jangka waktu IMTA adalah sama dengan masa berlakunya KITAS. Hubungan kerja tidak tetap antara pekerja den pengusaha sesuai hukum berakhir sesuai dengan berakhirnya KITAS, sesuai Pasal 62 UU No. 13 Tahun 2003 Pengusaha dihukum membayar ganti rugi dan sesuai ketentuan Pasal 48 UU No. 13 Tahun 2003, Pengusaha wajib memulangkan ke negara asal.”

Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan izin kerjanya. Hal itu  tampak dalam Putusan MA Nomor 286 K/Pdt.Sus/2013 (PT. Siemens Indonesia melawan Stephen Michael Young) tanggal 9 Juli 2013. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa: “Hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir dengan berakhirnya masa berlakunya IMTA.”

Ada putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan jangka waktu berakhirnya perjanjian kerja (PKWT). Hal ini tampak dalam Putusan MA Nomor: 129 PK/Pdt.Sus/2016 (PT. Ispat Panca Putera melawan Asish Ramesh Kapoor), tanggal 22 Desember 2016. Dalam putusan tersebut, MA memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial tingkat pertama dan putusan kasasi MA yang

“Menghukum perusahaan untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tenaga Kerja Asing atas hak-hak atau ganti rugi sisa waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang belum dijalani”

Terhadap putusan PK ini ada salah satu hakim yang melakukan Dissenting Opinion dengan pendapat sebagai berikut: “Bahwa dari Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menunjukan surat ijin memperkerjakan tenaga kerja asing  (IMTA) maka perjanjian kerja yang dibuat antara Termohon Peninjauan Kembali dengan Pemohon Peninjaua Kembali menjadi tidak sah dan karenanya dianggap tidak ada perjanjian kerja sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak mempunyai kewajiban untuk membayar sisa kontrak.”

Putusan Mahkamah Agung pasca Surat Edaran Mahkamah Agung

Sejak tahun 2017, terutama pasca lahirnya SEMA Nomor 1 Tahun 2017, pandangan MA terkait perlindungan TKA ini sudah seragam. Dalam SEMA tersebut disepakati bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang mendapat perlindungan hanyalah TKA yang memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Kesepakatan kamar tersebut ditegaskan kembali dalam putusan MA yang memutuskan bahwa perlindungan TKA sesuai dengan izin kerjanya. Hal itu  tampak dalam Putusan MA Nomor 214 K/Pdt.Sus/2020 (Garry Martin Rattray dan Kelvin Paul Robinson melawan PT. Kellog Brown & Root Indonesia) tanggal 22 April 2020. Dalam putusan tersebut, MA berpendapat bahwa:

“Sejak berakhirnya IMTA maka Tenaga Kerja Asing tidak dilindungi menurut hukum ketenagakerjaan Indonesia dan pekerja asing yang tetap bekerja di Indonesia merupakan pekerja ilegal, sehingga permohonan kasasi yang diajukan Para Pemohon Kasasi harus ditolak.”

Perlindungan TKA terbatas pada TKA yang memiliki IMTA terus dijadikan pedoman oleh MA dalam Putusan-Putusan sebagai berikut:

  • Tahun 2017 Putusan Nomor : 33 K/Pdt.Sus/2017 Montd’or Oil Tungkal, Ltd melawan Nigel Patrick Machin
  • Tahun 2018 Putusan Nomor : 1121 K/Pdt.Sus/2018 Malcolm Vivian Weir melawan PT. Townsville Welding Supplies dan Putusan Nomor : 1126 K/Pdt.Sus/2018 Andrew James Carr Hyde melawan Yayasan Pendidikan Asian Pasifik
  • Tahun 2019 Putusan Nomor : 495 K/Pdt.Sus/2019 Ho Thian Hoc melawan Pt. Asia Foundry & Engineering
  • Tahun 2020 Putusan Nomor : 392 K/Pdt.Sus/2020 Deng Heng Fatt melawan PT. Mega Sentral Mekanikal

Kesimpulan

Putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah konsisten terhadap IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing) sebagai batas perlindungan kepada tenaga kerja asing menunjukkan bahwa putusan tersebut telah menjadi jurisprudensi yang harus diikuti oleh pengadilan hubungan industrial di tingkat pertama sekaligus menjadi acuan untuk seluruh pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing serta tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di Indonesia.

Sebagaimana pakar hukum Gustav Radbruch menyatakan “rechct ist wille zur gerechtigkeit”(hukum adalah kehendak demi untuk keadilan). Mahkamah Agung menilai bahwa keadilan untuk tenaga kerja asing adalah terbatas pada IMTA yang dimiliki tenaga kerja asing tersebut.

*)Sugeng Santoso PN, Hakim PHI tingkat Kasasi Pada Mahkamah Agung RI, Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

ketenagakerjaantenaga kerja asingtkaperlindunganwarga negara asing
Sugeng Santoso PN

Hakim PHI tingkat Kasasi/Doktor Ilmu Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info