Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang

Khawatir diperalat orang dewasa untuk berbuat kejahatan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang
Hukumonline

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai ketentuan batas usia anak 12 tahun bisa dipidana perlu ditinjau ulang. Sebab, ketentuan yang tercantum dalam putusan MK itu masih menimbulkan dilema dalam praktiknya karena adanya persepsi masyarakat yang masih berbenturan dengan ketentuan hukum.

“Putusan MK itu masih menjadi dilema tersendiri dalam penerapannya, yang seharusnya diperjelas penafsirannya,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (13/6).

Mudzakir memandang masyarakat saat ini tidak lagi mempersoalkan batasan usia ketika menganggap seorang anak melakukan tindak kejahatan. Tetapi lebih melihat pada tindakan yang telah diperbuatnya.

Dia menyarankan MK perlu meninjau kembali putusannya terkait batas usia anak yang bisa dikenakan hukuman pidana. Karenanya, seharusnya penjatuhan pidana terhadap anak tidak hanya dilihat dari sudut usia semata, tetapi perlu dilihat kematangan berpikir si anak.

“Jangan hanya berpatokan pada batas usia, padahal anak sudah bisa melakukan perbuatan seperti layaknya orang dewasa. Ini perlu dipikirkan lebih lanjut,” harapnya.

Dia mengatakan jika melihat perkembangan tingkat kejahatan anak saat ini, adanya hukuman yang hanya bisa diberikan jika anak itu sudah berusia 12 tahun akan memunculkan dinamika baru yang bersifat negatif. Soalnya, ketentuan ini bisa dimanfaatkan orang dewasa dalam melakukan kejahatan dengan menggunakan anak kecil.

“Kalau anak kecil tidak bisa diadili, ini bisa mendorong anak-anak berbuat nakal, sehingga bisa disalahgunakan oleh orang dewasa. Jadi jangan sampai ketentuan ini mengeksploitasi anak,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: