Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang

Khawatir diperalat orang dewasa untuk berbuat kejahatan.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, DYS divonis 2 bulan 6 hari karena terbukti mencuri sebuah handphone dan laptop pada Maret 2013. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Atas vonis itu, DYS dibebaskan karena masa tahanan yang telah dijalaninya sebelumnya sama dengan vonis itu.   

Vonis itu menimbulkan kecaman dari KPAI dan YLBHI karena memenjarakan anak yang belum berusia 12 tahun. Vonis itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana semula minimal 8 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, saat masa penahanan, DY diperlakukan sama dengan tahahan orang dewasa.    

Terpisah Ketua MK M. Akil Mochtar menegaskan pengujian UU Pengadilan Anak terkait aturan batas usia anak yang dipidana tak bisa dimohonkan kembali atau ditinjau ulang. “Putusan MK itu sudah selesai, tidak ada masalah dalam tataran norma itu, hanya saja pelaksanaannya yang bermasalah,” kata Akil di Gedung MK.  

Menurutnya, kasus yang menimpa Doni Yoga Simangunsong (DYS) bukan persoalan cerdas atau tidak cerdas yang bersangkutan saat melakukan kejahatan itu. Namun, usia kedewasaan seseorang memang sudah ditentukan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Misalnya batas usia yang berhak memilih dalam Pemilu ditetapkan harus sudah berusia 17 tahun. Jadi tidak ada yang salah dalam putusan MK itu, tetapi bisa saja aturan diuji kembali dengan pasal batu uji yang berbeda. Tapi kan itu sudah dikabulkan apalagi yang mau dipersoalkan,” tegasnya. 

Tags: