Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang

Khawatir diperalat orang dewasa untuk berbuat kejahatan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Batas Usia Pertanggungjawaban Anak Perlu Ditinjau Ulang
Hukumonline

Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai ketentuan batas usia anak 12 tahun bisa dipidana perlu ditinjau ulang. Sebab, ketentuan yang tercantum dalam putusan MK itu masih menimbulkan dilema dalam praktiknya karena adanya persepsi masyarakat yang masih berbenturan dengan ketentuan hukum.

“Putusan MK itu masih menjadi dilema tersendiri dalam penerapannya, yang seharusnya diperjelas penafsirannya,” kata Mudzakkir saat dihubungi, Kamis (13/6).

Mudzakir memandang masyarakat saat ini tidak lagi mempersoalkan batasan usia ketika menganggap seorang anak melakukan tindak kejahatan. Tetapi lebih melihat pada tindakan yang telah diperbuatnya.

Dia menyarankan MK perlu meninjau kembali putusannya terkait batas usia anak yang bisa dikenakan hukuman pidana. Karenanya, seharusnya penjatuhan pidana terhadap anak tidak hanya dilihat dari sudut usia semata, tetapi perlu dilihat kematangan berpikir si anak.

“Jangan hanya berpatokan pada batas usia, padahal anak sudah bisa melakukan perbuatan seperti layaknya orang dewasa. Ini perlu dipikirkan lebih lanjut,” harapnya.

Dia mengatakan jika melihat perkembangan tingkat kejahatan anak saat ini, adanya hukuman yang hanya bisa diberikan jika anak itu sudah berusia 12 tahun akan memunculkan dinamika baru yang bersifat negatif. Soalnya, ketentuan ini bisa dimanfaatkan orang dewasa dalam melakukan kejahatan dengan menggunakan anak kecil.

“Kalau anak kecil tidak bisa diadili, ini bisa mendorong anak-anak berbuat nakal, sehingga bisa disalahgunakan oleh orang dewasa. Jadi jangan sampai ketentuan ini mengeksploitasi anak,” katanya.

Sebelumnya, DYS divonis 2 bulan 6 hari karena terbukti mencuri sebuah handphone dan laptop pada Maret 2013. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu dinilai terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP jo Pasal 4 UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Atas vonis itu, DYS dibebaskan karena masa tahanan yang telah dijalaninya sebelumnya sama dengan vonis itu.   

Vonis itu menimbulkan kecaman dari KPAI dan YLBHI karena memenjarakan anak yang belum berusia 12 tahun. Vonis itu dianggap bertentangan dengan putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 yang telah mengubah batas usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana semula minimal 8 tahun menjadi 12 tahun. Selain itu, saat masa penahanan, DY diperlakukan sama dengan tahahan orang dewasa.    

Terpisah Ketua MK M. Akil Mochtar menegaskan pengujian UU Pengadilan Anak terkait aturan batas usia anak yang dipidana tak bisa dimohonkan kembali atau ditinjau ulang. “Putusan MK itu sudah selesai, tidak ada masalah dalam tataran norma itu, hanya saja pelaksanaannya yang bermasalah,” kata Akil di Gedung MK.  

Menurutnya, kasus yang menimpa Doni Yoga Simangunsong (DYS) bukan persoalan cerdas atau tidak cerdas yang bersangkutan saat melakukan kejahatan itu. Namun, usia kedewasaan seseorang memang sudah ditentukan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

“Misalnya batas usia yang berhak memilih dalam Pemilu ditetapkan harus sudah berusia 17 tahun. Jadi tidak ada yang salah dalam putusan MK itu, tetapi bisa saja aturan diuji kembali dengan pasal batu uji yang berbeda. Tapi kan itu sudah dikabulkan apalagi yang mau dipersoalkan,” tegasnya. 

Tags: