Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Tafsir Eksistensi Panwas
Berita

Bawaslu Minta MK Segera Putuskan Tafsir Eksistensi Panwas

MK diminta mempertimbangkan keterangan Bawaslu dengan memberi tafsir terhadap ketentuan pasal yang menjadi objek pengujian UU ini agar ada kepastian tafsir terkait kedudukan Panwaslu Kabupaten/Kota.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Namun, berbeda dalam pengaturan dalam UU Pemilu, kelembagaan pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota adalah bersifat tetap, tidak lagi bersifat sementara (ad hoc) dan pembentukannya dilakukan oleh Bawaslu (pusat),” paparnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis MK Anwar Usman.

 

Menurut Fritz, Bawaslu telah melaksanakan amanat UU Pemilu dengan membentuk dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota yang bersifat tetap untuk masa jabatan 2018-2023 atau masa jabatan lima tahun. Sementara jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak tiga atau lima orang yang  telah ditentukan dalam UU Pemilu.

 

“Hal ini tentu menimbulkan ketidakpastian hukum, khususnya bagi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan dilantik oleh Bawaslu untuk memenuhi jumlah keanggotaan,” lanjutnya.

 

Karena itu, Bawaslu meminta MK untuk mempertimbangkan keterangan Bawaslu ini dengan memberikan tafsir terhadap ketentuan pasal yang menjadi objek pengujian UU ini. "MK juga diharapkan dapat segera memutus permohonan pemohon mengingat pelaksanaaan tahapan Pilkada Tahun 2020 akan segera dimulai."  

 

Sebelumnya, Permohonaan ini diajukan oleh Surya Efitrimen, Nursari, dan Sulung Muna Rimbawan. Para pemohon menilai dengan berlakunya pasal-pasal itu secara faktual dapat mengancam kedudukan para pemohon sebagai penyelenggara pemilu.

 

Sebab, para pemohon  secara  faktual potensial tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan pelaksanaan pilkada karena desain kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota dalam UU Pilkada yang bersifat baru. Berbeda dengan UU Pemilu yang menyebut Bawaslu Kabupaten/Kota yang kedudukannya saat ini telah permanen.

Tags:

Berita Terkait