Beberkan Masalah Pertanahan, Mahfud MD Sebut Potensi Pengadilan Khusus Pertanahan
Terbaru

Beberkan Masalah Pertanahan, Mahfud MD Sebut Potensi Pengadilan Khusus Pertanahan

Tidak mudah menyelesaikan masalah atau sengketa pertanahan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Masalah agraria dan pertanahan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum bisa dituntaskan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), M. Mahfud MD mengatakan pihaknya tak cukup hanya mengadakan sekali atau beberapa kali pertemuan dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan masalah pertanahan yang diadukan masyarakat.

“Karena sangat rumit, hukum yang ada juga rumit, tapi kalau tidak dijalankan secara hukum juga susah,” kata Mahfud MD dalam konferensi pers yang diunggah di kanal video akun Kemenkopolhukam, Kamis (19/1/2023) lalu.

Mahfud berkesimpulan salah satu sebab rumitnya penyelesaian kasus pertanahan dan agraria karena “mafia” melakukannya dengan cara melanggar hukum, sehingga tindakan itu bisa dilakukan secara cepat. Sementara penanganannya harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Jumlah kasus pertanahan yang diadukan masyarakat ke Kemenkopolhukam, menurut Mahfud jumlahnya tidak sedikit. Ada belasan modus yang digunakan mafia dalam berbagai kasus pertanahan. Misalnya, tanah masyarakat sudah bersertifikat, ketika mau digunakan pemiliknya tanah itu diserobot pihak lain yang tidak memiliki hak.

Ada juga tanah negara yang dimiliki BUMN, tiba-tiba ada pihak yang menjualnya atau sudah ada pihak lain yang mendirikan bangunan. Persoalan lainnya, tanah yang sudah ditempati secara turun-temurun oleh masyarakat, tapi tidak bersertifikat. Kemudian ada pihak yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah itu. “Tanah itu tidak bersertifikat, lalu ada orang yang memperjualbelikan tanpa sepengetahuan penghuninya,” beber Mahfud.

Kemudian ada tanah yang diklaim masyarakat hukum adat di atas tanah yang sudah bersertifikat. Masyarakat yang ingin menempati tanah itu kemudian dilaporkan ke polisi. Persoalan pertanahan, menurut Mahfud ada juga yang terjadi akibat kesalahan pihak kantor pertanahan, misalnya dalam penerbitan sertifikat hak tanah ada kesalahan batas tanah dan pemetaan, sehingga tumpang tindih atau terbit sertifikat lebih dari satu. Penyelesaiannya berujung ke pengadilan dan putusan pengadilan bisa bermacam-macam.

“Ini tidak mudah, kami sudah melakukan pemetaan terhadap masalah yang ada tapi penyelesaiannya tidak mudah melalui hukum yang ada,” kata Mahfud.

Tags:

Berita Terkait