Beda Pandang Jaksa dan Kuasa Hukum Novel tentang Dakwaan Penyiram Air Keras
Berita

Beda Pandang Jaksa dan Kuasa Hukum Novel tentang Dakwaan Penyiram Air Keras

Pelaku didakwa Pasal 355 KUHP. Terdakwa dan penasihat hukum tidak ajukan eksepsi.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Terkait dengan merebaknya virus Corona Covid-19 juga disinggung oleh tim. Mereka heran mengapa Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan Mahkamah Agung tidak sensitif terhadap ancaman virus corona yang mengancam kesehatan publik. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dan sangat beresiko memperluas ancaman penularan virus corona. “Berdasarkan fakta tersebut Tim Advokasi menilai bahwa sidang penyiram air keras terhadap Novel Baswedan tidak lain hanyalah formalitas belaka. Sidang dilangsungkan cepat, tidak ada eksepsi, tidak berorientasi mengungkap aktor intelektual, dan kemungkinan besar berujung hukuman yang ringan”.

Tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengadili kasus ini dengan independen dan progresif untuk mengungkap kebenaran materiil dalam kasus Novel Baswedan sehingga persidangan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Mereka juga meminta Komisi Yudisial, Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Kejaksaan, Komnasham, Ombudsman, dan organisasi advokat, Komnas HAM, dan masyarakat untuk aktif memantau seluruh proses persidangan kasus ini.

Didakwa Pasal 355 KUHP

Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Penuntut umum dalam dalwaannya menganggap Terdakwa Ronny Bugis melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 355 KUHP. Ayat (1) Pasal ini menyebutkan Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.

Kronologi peristiwa tersebut bermula pada sekira bulan April 2017, dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Rahmat Kadir Mahulette mencari alamat rumah Novel Baswedan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga tidak dapat menjalankan pekerjaannya. Dengan alasan karena Rahmat Kadir tidak suka atau membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Setelah menemukan alamat Novel, pada 8 April 2017 Ronny meminjamkan sepeda motor Yamaha Mio GT miliknya guna dipergunakan oleh Rahmat untuk mengamati komplek perumahan tempat tinggal Novel. Ia mempelajari rute masuk dan keluar kompleks termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan nanti.

“Pada hari Senin tanggal 10 April 2019 Rahmat Kadir setelah melaksanakan Apel Pagi di Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok mengembalikan motor pinjamannya kepada Terdakwa dan sekitar pukul 14.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette  pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana POLRI mencari cairan asam sulfat (H2SO4),” ujar penuntut.

Setelah mendapatkan cairan tersebut ia membawa pulang dan dituangkan ke dalam gelas lalu dibungkus dengan plastik hitam. Dan pada Selasa tanggal 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta oleh Rahmat Kadir untuk mengantarkannya ke rumah Novel di Kelapa Gading Jakarta dengan membawa cairan asam sulfat.

Ia pun sempat berkeliling komplek untuk mengamati wilayah tersebut termasuk masjid tempat biasa Novel melaksanakan solat subuh berjamaah. Bahwa sekitar pukul 05.10 WIB Ronny dan Rahmat melihat Novel berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya. Rahmat pun berkata akan memberikan pelajaran kepada Novel dan meminta Ronny mengendarai pelan-pelan kendaraannya sambil menghampiri Novel.

“Terdakwa (Ronny Bugis) mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan dan ketika posisi  Rahmat Kadir yang berada di atas motor dan sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat Kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya Terdakwa atas arahan Rahmat Kadir langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya dengan  cepat” ujar penuntut.

Atas surat dakwaan ini tim kuasa hukum menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan melanjutkan proses persidangan dengan agenda pembuktian. Majelis sudah meminta agar Novel Baswedan dihadirkan di persidangan. Persidangan berikutnya akan digelar pada 2 April mendatang.

Tags:

Berita Terkait