Beda Respons KPK dan Pengacara Soal Dakwaan Nurhadi
Berita

Beda Respons KPK dan Pengacara Soal Dakwaan Nurhadi

​​​​​​​Penasihat hukum membantah isi dakwaan walaupun tidak mengajukan eksepsi, namun KPK malah membuka potensi adanya TPPU.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES
Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi mengenakan rompi tahanan. Foto: RES

Perbedaan pandangan atas suatu perkara antara aparat penegak hukum dan penasihat hukum merupakan hal yang biasa. Sebab masing-masing pihak memang mempunyai tugas dan fungsi berbeda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun dalam undang-undang advokat disebutkan penasihat hukum yang juga merupakan advokat juga merupakan penegak hukum.

Hal ini juga terjadi pada perkara Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung yang baru saja didakwa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp45,7 miliar dan gratifikasi sebesar Rp37,2 miliar bersama-sama dengan menantunya Rezky Herbiyono yang bertentangan dengan kewajibannya selaku penyelenggara negara.

Menurut Maqdir Ismail selaku penasihat hukum Nurhadi, dakwaan suap terkait pengurusan perkara perdata dianggap tidak benar. Ada sejumlah hal yang mendasari pendapatnya tersebut. Pertama dari sisi angka yang suap saja tidak mungkin ada penggunaan uang dalam bentuk pecahan seperti yang didakwakan tidak masuk diakal makanya tidak mungkin ada hitungan seperti yang dimaksud dalam dakwaan.

Ketidakbenaran kedua sumber yang memberi keterangan tentang adanya uang suap ini hanya bersumber dari saksi Iwan Cendekia Liman yang katanya berdasarkan pembicaraannya dengan Rezky Herbiyono. Maqdir sendiri mengakui ada transaksi pinjam meminjam antara Rezky dan Iwan Cendikia, namun hal itu menurutnya di luar sepengetahuan Nurhadi.

Poin ketiga, yaitu Hiendra Soenjoto sebagai seorang didakwa pemberi suap belum pernah diperiksa oleh penyidik. Hiendra memang belum pernah diperiksa penyidik KPK karena statusnya yang buron, KPK sendiri pernah memeriksa Hengky Soenjoto yang merupakan kakak kandung Hiendra untuk mengetahui di mana keberadaan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) tersebut. (Baca: Lima Pengusaha Ini Beri Gratifikasi ke Nurhadi Rp37 Miliar)

Sementara poin keempat, Nurhadi menurut Maqdir bukanlah seorang hakim dan panitera perkara yang bisa mengurus perkara yang dimaksud dalam surat dakwaan, kelima Nurhadi mengaku tidak pernah menerima uang suap. Selain itu Maqdir mengklaim penerimaan uang oleh Rezky dan Hiendra terkait dengan kerjasama dalam proyek mini hidro yang kemudian dibatalkan karena tidak saling menguntungkan.

“Terhadap setoran modal Hiendra kpd Rezky ini sudah  dikembalikan oleh Rezky. Hal yang tidak kalah  penting untuk diketahui bahwa  penerimaan uang oleh Rezky dari Hiendra, terjadi setelah  PK perkaranya Hiendra di putus dan dikalahkan oleh MA. Jadi gak masuk diakal kalau dikatakan Hiendra nyuap untuk perkara yang sudah diputus kalah,” ujar Maqdir dalam keterangannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait