Begini 9 Isu dalam UU IKN Terbaru
Terbaru

Begini 9 Isu dalam UU IKN Terbaru

Disetujuinya RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 menjadi UU bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Suara serentak sejumlah anggota dewan dalam rapat paripurna menandakan pemberian persetujuan atas Revisi UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU. Palu sidang diketuk pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (3/10/2023). DPR dan pemerintah tak perlu waktu lama menggodok perubahan UU 3/2022 yang notabene  usul inisiatif pemerintah hingga disetujui menjadi UU.

“Kami bertanya sekali lagi kepada anggota dewan (DPR) apakan RUU ini dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” ujar Sufmi Dasco.

Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam laporan akhirnya menyebut, pembahasan dilakukan secara maraton sejak 21 Agustus hingga kahirnya diambil keputusan tingkat pertama antara komisinya dengan pemerintah. Hasilnya mayoritas fraksi partai memberikan persetujuan secara bulat. Seperti PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, PPP, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara Fraksi Demokrat menyetujui dengan sejumlah catatan.

Namun hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang secara tegas menolak RUU IKN tersebut dilanjutkan ke tahap paripurna. Baginya, dengan disetujuinya perubahan UU 3/2022 menjadi UU diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Nusantara oleh otorita Ibu Kota Nusantara (Otorita IKN).

“Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara,” urainya.

Baca juga:

Politisi Partai Golkar itu menghitung sedikitnya ada 9 isu yang mengemuka terkait pelaksanaan UU IKN. Pertama, kebutuhan penguatan kewenangan khusus Otorita IKN sehingga dapat bergerak lebih lincah, efektif, dan efisien. Kedua, kebutuhan hukum juga mengemuka terkait pengaturan mengenai luas dan batas wilayah yang menimbang secara empiris kondisi sosial-ekologis di IKN.

Tags:

Berita Terkait