Begini Aturan Penggunaan Rupiah dalam Berkegiatan Internasional
Terbaru

Begini Aturan Penggunaan Rupiah dalam Berkegiatan Internasional

Bertujuan membentuk pengaturan komprehensif. Seperti menyoal seluruh aspek penggunaan mata uang rupiah dalam berkegiatan di internasional, hingga mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi penggunaan rupiah. Foto: RES
Ilustrasi penggunaan rupiah. Foto: RES

Menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dalam kegiatan internasional menjadi hal lazim. Tapi, kini Indonesia pun memiliki aturan baru agar menggunakan mata uang rupiah dalam berkegiatan internasional sebagai bagian upaya mendukung perkembangan dan kemajuan perenomian nasional.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.24/6/PBI/2022 tentang Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional yang berlaku efektif sejak 27 April 2022 lalu. Beleid yang diteken Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo itu terdapat 14 pasal beserta penjelasannya.

Kebijakan dalam PBI No.24/6/PBI/2022 untuk membentuk pengaturan yang komprehensif. Antara lain menyoal seluruh aspek penggunaan mata uang rupiah dalam berkegiatan di internasional. Kemudian penetapan kebijakan tersebut sebagai upaya mencapai dan memelihara kestabilan sistem keuangan, serta mencegah dan mengurangi risiko di bidang moneter.

Penggunaan rupiah digunakan di luar wilayah negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) dapat dilakukan secara terbatas sepanjang memberikan dampak dan manfaat positif bagi perekonomian Indonesia. Tapi dengan tetap memperhatikan kondisi, ukuran, dan tingkat keterbukaan ekonomi nasional; kondisi, keterbukaan, dan kedalaman pasar keuangan; dan kesiapan institusional dan infrastruktur.

Baca Juga:

Sementara ruang lingkup penggunaan rupiah pada kegiatan internasional meliputi penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI dan penggunaan rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI. Dalam aturan tersebut, BI dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI.

Tapi pengecualian atas larangan penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI diberikan dengan sejumlah pertimbangan. Seperti pencapaian tujuan kebijakan penggunaan rupiah pada kegiatan internasional. Kemudian, manfaat bagi perekonomian nasional dan kestabilan sistem keuangan serta pertimbangan lainnya.

“Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based). Penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan,” demikian bunyi dalam aturan tersebut.

Tags:

Berita Terkait