Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan
Berita

Begini Aturan Sertifikasi Halal Produk Makanan

Setelah mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Bagaimana jika pelaku usaha tidak melakukan kewajibannya setelah menerima sertifikasi halal? Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya setelah memperoleh sertifikat halal, dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU Produk Halal. Lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal). Namun terkait kriteria, jenis, dan besaran denda beserta tata cara pengenaan administrative, pemerintah belum merilis Rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai jaminan produk halal.

Ketiga, pelaku usaha wajib mencantumkan label halal. Merujuk pasal 37 dan 38 UU Produk Halal, pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal wajib mencantumkan label halal yang bentuknya ditetapkan oleh BPJPH dan berlaku nasional pada kemasan produk; bagian tertentu dari Produk; dan/atau tempat tertentu pada produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak (Pasal 39 UU Produk Halal)

Dan perlu dicatat, bagi pelaku usaha yang tidak menjaga kehalalan produk yang telah memperoleh sertifikat halal dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar (asal 48 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UU Produk Halal).

Keempat, bagaimana jika pelaku usaha memproduksi produk yang diharamkan? Dalam Pasal 18 dan Pasal 20 UU Produk Halal, barang yang diharamkan adalah bahan yang berasal dari hewan meliputi: bangkai; darah; babi; dan/atau hewan yang disembelih tidak sesuai dengan syariat.

Sementara bahan yang berasal dari tumbuhan pada dasarnya halal, kecuali yang memabukkan dan/atau membahayakan kesehatan bagi orang yang mengonsumsinya. Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun, pelaku usaha tersebut wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk (Pasal 26 UU Produk Halal).

Apakah ada sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mencantumkan keterangan tidak halal? Jawabnya ada. Pelaku usaha akan dikenai sanksi administratif yang akan diatur dalam PP. Jika pelaku usaha tersebut tidak mencantumkan keterangan tidak halal, dikenai sanksi administratif yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara terkait perumusan PP, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Buchori Yusuf sebelumnya meminta pemerintah mengedepankan keberpihakannya pada konsumen dalam merumuskan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU Cipta Kerja, khususnya pada bagian Jaminan Produk Halal. “Saya ingin mengingatkan pemerintah agar aturan turunan yang tengah disusun mencerminkan keberpihakan yang nyata bagi konsumen produk halal,” ujar Buchori Yusuf kepada wartawan, Rabu (21/10) lalu.

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu meminta pemerintah memperhatikan bagaimana aspek perlindungan konsumen produk halal. Sebab, penghapusan klausul sanksi administratif berupa “penarikan barang dari peredaran” harus dikompensasi dengan wujud sanksi yang tegas, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir dalam aturan turunan. “Pemerintah tidak boleh gegabah dalam menyusun aturan turunan dari UU Cipta Kerja, khususnya perihal jaminan produk halal. Setelah kami melakukan penyisiran terhadap versi 812 halaman, kami menemukan sejumlah kelemahan substansi dari UU tersebut, khususnya terkait regulasi sanksi bagi pelanggaran terhadap kewajiban registrasi halal,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait