Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan
Utama

Begini Cara Mengajukan Permohonan Restitusi di Pengadilan

Permohonan restitusi kepada pengadilan selain diajukan melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum, dapat juga diajukan oleh Korban sebelum atau setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Aida Mardatillah
Bacaan 5 Menit

Misalnya, dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan terorisme, putusan memuat pula lamanya pidana penjara atau kurungan pengganti sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni dalam hal harta kekayaan terdakwa dan/atau pihak ketiga tidak mencukupi, yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah resititusi yang telah dibayarkan oleh terdakwa dan/atau pihak ketiga.

Dalam perkara tindak pidana perdagangan orang terorisme, putusan memuat pula lamanya pidana penjara atau kurungan pengganti sesuai dengan ketentuan undang-undang yakni dalam hal harta kekayaan terdakwa dan/atau pihak ketiga tidak mencukupi yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah restitusi yang telah dibayarkan oleh terdakwa dan/atau pihak ketiga. Pidana penjara atau kurungan pengganti tersebut tidak dapat dijatuhkan kepada orang tua terdakwa, dalam hal terdakwa adalah anak.

Dalam hal terdakwa lebih dari satu orang, perincian besaran restitusi yang harus dibayarkan ditetapkan untuk masing-masing terdakwa sesuai peran dan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian. Dalam hal hakim memutus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, permohonan restitusi dinyatakan tidak dapat diterima. Bila terdakwa dinyatakan bersalah namun permohonan restitusi ditolak sebagian atau seluruhnya, dengan atau tanpa permintaan pemohon, penuntut umum dapat mengajukan permohonan banding dan/atau kasasi.

Pasal 9 Perma ini menyebutkan permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata dalam hal permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Atau permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan.

Dalam Pasal 10 Perma 1/2022 ini, penuntut umum menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada terdakwa dan/atau pihak ketiga dan LPSK paling lambat 7 hari terhitung sejak diterimaya salinan putusan. Penyampaian salinan putusan dengan membuat berita acara penyerahan salinan putusan. LPSK menyampaikan salinan putusan kepada korban atau keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya paling lambat 7 tujuh hari terhitung sejak salinan putusan diterima.

Sedangkan, pengajuan dan pemeriksaan permohonan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap diatur Pasal 11 Perma ini. Disebutkan dalam hal korban tidak mengajukan permohonan restitusi dalam proses persidangan terhadap pelaku tindak pidana, permohonan dapat diajukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Permohonan restitusi tidak dapat dilakukan jika pemohon telah mengajukan permohonan kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap.

Pasal 12 Perma ini menyebutkan permohonan restitusi dapat diajukan oleh pemohon kepada pengadilan secara langsung atau melalui LPSK. Permohonan diajukan paling lama 90 hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengajuan permohonan tidak dikenakan biaya. Dalam hal permohonan restitusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, terpidana menjadi pihak termohon dan jaksa agung/jaksa/oditur militer menjadi pihak terkait.   

Tags:

Berita Terkait