Begini Cara Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII
Terbaru

Begini Cara Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII

Kini, pemilik motor gede yang memiliki kapasitas mesin diatas 250cc harus mengganti SIM C menjadi SIM CI atau SIM CII.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya terkait beberapa jenis SIM untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor). Kini, melalui beleid yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 ini SIM khusus sepeda motor (SIM C) ini dibagi menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM CI, dan CII.     

Nantinya, SIM yang diterbitkan berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM C terbaru ini nantinya dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain. Dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g-i Perpol No.5 Tahun 2021 ini, ketiga jenis SIM C ini digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Pertama, SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas silinder mesin di bawah 250cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

Kedua, SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc hingga 500cc dan jenis sepeda motor yang menggunakan daya listrik. Ketiga, SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor yang menggunakan daya listrik.

“Persyaratan untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. usia; b. administrasi; c. kesehatan (jasmani dan rohani); dan d. lulus ujian,” demikian bunyi Pasal 7 Perpol No.5 Tahun 2021 ini.

Pasal 8 Perpol No. 5 Tahun 2021 menyebutkan untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan syarat usia paling rendah 17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI. Untuk SIM CI minimal berusia 18 tahun dan SIM CII minimal berusia 19 tahun. (Baca Juga: Mengenali Kategori SIM C Terbaru)

Dalam Pasal 13 Perpol ini disebutkan persyaratan lulus ujian untuk penerbitan SIM meliputi ujian teori; ujian keterampilan melalui simulator; dan ujian praktik. Dalam hal ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik. Ujian teori dilaksanakan untuk permohonan: SIM baru; peningkatan golongan SIM; dan akibat pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan.  

Dalam Pasal 3 ayat (8-9) Perpol No.5 Tahun 2021 disebutkan untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Hal ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan oleh pihak otoritas yang berwenang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait