Begini Cara Urus Surat Keterangan Ahli Waris di BHP dan Notaris
Berita

Begini Cara Urus Surat Keterangan Ahli Waris di BHP dan Notaris

SKHW dapat dibuat di BHP dan Notaris, khususnya bagi orang yang tunduk pada hukum perdata.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Milly Karmila Sareal mengatakan Notaris membuat SKHW bagi orang yang tunduk pada hukum perdata (Eropa, Timur Asing, Tionghoa, Jepang, dan WNI keturunan Tionghoa). Khusus untuk WNI keturunan Tionghoa dapat membuat SKHW pada Notaris. Apabila Notaris membuat SKHW dalam bentuk minuta akta kekuatan yang dapat dianggap menjadi alat bukti yang sempurna. “Karena akta tersebut dibuat sesuai dengan prosedur pembuatan akta otentik sesuai UU Jabatan Notaris,” kata Milly.  

Dalam pembuatan SKHW, seorang Notaris tak hanya mendengarkan pernyataan dari para pihak, namun ada prosedur tertentu yang dilakukan yakni mengumpulkan produk otentik yang dikeluarkan oleh instansi dan pejabat lain yang berwenang untuk membuat. Misalnya, akta kelahiran, akta kematian, kartu keluarga, akta perkawinan, dan lain-lain yang sebagian dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat.

Lalu, Notaris perlu mencocokan kebenaran data yang diberikan para ahli waris itu sebelum membuat SKHW. Notaris juga melakukan pengecekan terhadap wasiat yang kemungkinan pernah dibuat pewaris pada daftar wasiat di Ditjen AHU Kemenkumham. Selain itu, Notaris harus memastikan harta peninggalan warisan merupakan hak para ahli waris sesuai UU atau kehendak terakhir dari pewaris yang harus dijalankan terlebih dahulu.

Menurutnya, Notaris harus memiliki cukup ilmu dalam hukum kewarisan untuk mengetahui apabila suatu wasiat telah melanggar ketentuan yang berlaku atau tidak. Misalnya ketentuan legitieme portie (hak mutlak bagian harta waris). Sebab, Notaris merupakan pihak yang dianggap dapat memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga penting untuk menguasai Hukum Waris.

Tak hanya Hukum Waris Perdata Barat yang berlaku untuk keturunan Tionghoa, namun juga Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat agar dapat memenuhi kepentingan masyarakat dalam pembuktian sengketa perkara warisan. “Setiap instansi yang berwenang membuat SKHW wajib mengecek wasiat di Seksi Daftar Wasiat Ditjen AHU Kemenkumham, apakah pewaris pernah membuat wasiat. Seksi Daftar Wasiat hendaknya juga mendaftarkan wasiat-wasiat yang dibuat di bawah tangan menurut hukum adat/Islam.”  

Tags:

Berita Terkait