Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Penanganan Covid‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan menjelang natal dan tahun baru. Hal ini dilakukan untuk membatasi adanya keramaian dan mencegah penularan Covid-19.
Gubernur Anies pun merespons hal itu dengan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Dari Ingub yang diperoleh Hukumonline, yang tertera di poin 13 dan 14 disebutkan jam operasional untuk restoran, warung makan, rumah makan, kafe, bioskop, tempat wisata dan mall maksimal pada pukul 21.00 WIB.
“Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB,” kata Anies dalam Ingub dalam poin 13 dan 14 huruf b.
Sementara pada huruf c poin yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM juga diminta agar pengelola lokasi atau tempat yang dimaksud tetap menetapkan protokok kesehatan dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen. (Baca Juga: Mencari Solusi Kebijakan yang Tepat Menuju “Kota Pintar” Jakarta)
Aturan maksimal 50 persen kapasitas ini juga berlaku pada pekerja kantor seperti yang tertera dalam poin 12. Dan dalam poin yang sama juga menyatakan maksimal jam kerja perkantoran adalah pukul 19.00 WIB, kecuali mereka yang melakukan pelayanan publik dan bersifat kedaruratan.
Sementara untuk ASN Pemprov DKI Jakarta dan pegawai BUMD, selain aturan jam kerja dan pembatasan kapasitas juga dilarang bepergian keluar kota di masa libur natal dan tahun baru. “mengatur penundaan pelaksaan cuti dan tidak bepergian ke luar kota dalam rangka mendukung pencegahan Covid—19 di masa libur natal dan tahun baru,” begitu tertulis di poin 6 dan 7 Ingub.
Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional kendaraan umum maksimal pada pukul 20.00 WIB. “Melakukan pengecekan surat keterangan rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan,” tulis poin 15 huruf a.
Hasil dari instruksi gubernur ini kemudian dilaporkan pada Sekretaris Daerah. Dan terakhir, segala biaya yang timbul dari instruksi yang dimaksud dibebankan pada APBD melalui dokumen pelaksanan anggaran masing-masing satuan kerja perangkat daerah/unit kerja pada unit daerah.
“Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tulis Ingub yang ditetapkan pada 16 Desember 2020 yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dilansir dari laman ppid.go.jakarta.id, dalam rapat koordinasi dengan sejumlah SKPD, Anies sendiri menyatakan tidak ada perubahan dalam Pergub tentang PSBB meskipun ia telah mengeluarkan Instruksi dan Seruan Gubernur tentang pembatasan kegiatan pada saat libur natal dan tahun baru.
"Bahwa perangkat hukum kita berupa Pergub (yang mengatur PSBB) tidak perlu ada perubahan, Yang dilakukan tambahan adalah Seruan Gubernur, Instruksi Gubernur, dan SK kepala dinas yang relevan karena secara garis besar kita berhadapan dengan musim liburan sesungguhnya memasuki akhir tahun ini,” ujarnya.
Selain Ingub, Anies menerbitkan seruan kepada masyarakat untuk berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar dan/atau mendesak. Anies menyerukan agar perkantoran menerapkan operasional maksimal pukul 19.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seruan Anies tersebut tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020.
Tes Cepat Antigen
Di samping itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mewajibkan tes cepat antigen untuk masyarakat yang akan berpergian atau pun masuk ke Ibu Kota Jakarta. Aturan itu baru mulai berlaku selama 3 minggu yaitu pada Jumat (18/12) hingga Jumat (8/1) atau selama masa mudik Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Rapid test antigen itu kan menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melampirkan hasil rapid test antigen," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo seperti dilansir Antara, Rabu (16/12).
Syafrin mengatakan aturan itu berlaku untuk warga yang menggunakan transportasi umum baik darat, laut, maupun udara. "Jadi baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin.
Meski demikian Syafrin mengatakan pemberlakuan aturan itu lebih dikhususkan untuk angkutan udara. "Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu," ujar Syafrin.
















