Begini Isi Kepgub Perpanjangan PSBB DKI Jakarta
Berita

Begini Isi Kepgub Perpanjangan PSBB DKI Jakarta

Ada sejumlah kelonggaran di sektor restoran seperti waktu makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum PSBB di Jakarta. Foto: RES
Ilustrasi pelaksanaan penegakan hukum PSBB di Jakarta. Foto: RES

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Setidaknya ada lima hal yang ditetapkan dalam Kepgub ini. Pertama, PPKM berbasis mikro ini berlaku selama 14 hari sejak 9 hingga 22 Februari 2021. Kedua, dalam pemberlakuan PPKM ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan protokol kesehatan sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Coronavirus Disease 19 (Covid 19).

“Jenis Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini,” tulis poin Ketiga Kepgub ini.

Keempat, dalam hal terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas Covid-19 tingkat provinsi, maka PPKM berbasis mikro ini sebagaimana dalam dapat dihentikan. Kelima, keputusan ini berlaku hingga 9 Februari 2021.

Di samping itu, dalam lampiran Kepgub ini menjelaskan jenis-jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Untuk aktivitas perkantoran baik BUMN/BUMD, swasta maupun pemerintahan 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen lagi baru masuk perkantoran. Namun untuk sektor tertentu aktivitas perkantoran sebanyak 100 persen.

Misalnya sektor energi, komunikasi, IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional. Sektor lain yang diberikan kelonggaran aktivitas 100 persen yaitu pasar rakyat, toko, swalayan, dan toko kelontong dan kegiatan konstruksi. Namun ada catatan tersendiri yaitu meskipun dibolehkan 100 persen tetapi juga harus ada pengaturan jam aktivitas dan kapasitas. (Baca: PPKM Berbasis Mikro Andalkan Partisipasi Seluruh Masyarakat)

Untuk kegiatan belajar mengajar tetapi dilakukan secara daring. Kelonggaran diberikan pada sektor makanan dan minuman dimana restoran, warung makan, café, batas waktu untuk makan di tempat menjadi pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas sebanyak 50 persen. “Layanan makanan/minuman melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran,” tulis lampiran Kepgub itu.

Tags:

Berita Terkait